YOGYA, fornews.co – Satu tersangka pelaku tidak bisa dihadirkan dalam adegan rekonstruksi peristiwa penganiayaan beberapa waktu lalu di Titik Nol Kilometer.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, mengatakan satu tersangka berinisial GN tidak bisa dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan.
“Untuk total tersangka sampai sekarang masih 6 orang dan saat ini masih dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Yogyakarta,” katanya.
Dalam adegan tersebut GN yang masih di bawah umur diperankan oleh pemeran pengganti.
“Ada 15 adegan dengan tambahan beberapa poin di masing-masing adegan.”
Meski ada sedikit tambahan adegan dalam proses rekonstruksi, sambung Archye, namun sudah disetujui oleh terduga pelaku.
“Dapat kami jelaskan bahwa tiga TKP yadi yang pertama di Kleringan di mana awal mula diduga rombongan korban mau hendak dari jalan Tugu ke arah Titik Nol,” kata Archye.
Pada saat di jalan Kleringan tersebut untuk rombongan Korban memang sempat memacu kendaraannya dengan kencang sebelum akhirnya ketemu dengan rombongan diduga pelaku di Jalan Malioboro.
Adegan kedua, lanjut Archye, di jalan Malioboro tersebut untuk diduga pelaku mencoba memepet rombongan korban dan ketiga akhirnya bertemu di TKP yaitu di Titik Nol.
Disinggung wartawan soal laporan balik yang dilakukan oleh diduga pelaku, Archye mengatakan untuk diduga pelaku melalui penasihat hukumnya memang sudah membuat laporan di Satreksrim Polresta Yogyakarta.
Terkait indikasi-indikasi lain, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena masih harus dilakukan pemeriksaaan terhadap saksi-saki yang terkait dengan kejadian tersebut.
“Dan sudah kita terima saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan. Masih kami dalami terkait keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.”
Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan perihal siapa yang pertama kali melakukan pemukulan di kawasan Titik Nol Kilometer.
Dijelaskan, dalam proses rekonstruksi tersebut pihaknya juga mengundang Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Yogya.
“Maka kemudian nanti selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan JPU terkait kelengkapan berkas,” kata Archye, “agar segera berkas tersebut dapat kita lengkapi dan dapat kita krimkan ke JPU.” (adam)
















