PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 22 kendaraan terjaring pada razia gabungan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan Kantor PJR Polda Sumsel, Kecamatan SU II, Palembang, Selasa (19/11/2024) pagi.
Razia yang melibatkan Satlantas Polrestabes Palembang, Dishub, Bappeda, dan Jasa Raharja tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Musi 2024.
Dengan durasi kurang lebih satu jam, razia ini menyasar dan melakukan tindakan penilangan terhadap kendaraan roda empat dan dua yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty melalui Kanit Gakkum, Iptu Arsikakum, razia gabungan ini dimulai sejak 28 Oktober dan akan berakhir pada 24 November 2024, mendatang.
“Hari ini kita gelar kegiatan di Jalan Ahmad Yani depan Kantor PJR Polda Sumsel, dengan melakukan penindakan berupa tilang untuk kendaraan yang melanggar,” ujar Arsikakum usai kegiatan.
Dalam razia gabungan ini, ubgkap Arsikakum, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, seperti mati pajak kendaraan atau TNKB, pengendara yang tidak mempunyai SIM, dan STNK.
“Termasuk pengendara yang melawan arus, tidak pakai helm, akan kami beri tindakan berupa penilangan,” ungkap dia.
“Ada 22 kendaraan yang ditilang. Kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek surat-surat sebelum membawa kendaraannya lengkapi dahulu, dan jangan melawan arus, gunakan helm, membawa kendaraan jangan di bawah pengaruh alkohol,” imbuh dia.
Arsikakum menambahkan, kegiatan ini akan terus berlangsung sampai akhir November 2024. Apabila ditemukan pelanggaran maka pengguna kendaraan tersebut langsung didata untuk ditilang. (kaf)