BATURAJA, fornews.co – Respon cepat terhadap terhadap pelaku kejahatan (perampokan) yang mengintai warga Ogan Komering Ulu (OKU), jajaran Resmob Satreskrim Polres setempat, dapat menggagalkan rencana perampokan yang akan dilancarkan dua residivis asal Muaraenim.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH MSi mengungkapkan, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang residivis Indrawan (39) dan Jupri (38), keduanya warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, yang diduga akan beraksi (merampok) terhadap tauke karet di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidangaji, Minggu (13/08).
Menurut Hermianto, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada aksi perampokan, oleh kedua tersangka yang dikenal sadis terhadap korbannya. Kemudian, pihaknya menyusun strategi guna menggagalkan aksi kejahatan tersebut dengan menghalau jalan masuk bagi kedua tersangka ke OKU.
“Begitu informasi bahwa kedua pelaku bergerak menuju OKU, maka kami mengerahkan anggota melakukan penghadangan dengan berpura-pura memperbaiki jalan rusak di kawasan jalan cor beton Desa Kurup, Kecamatan Lubukbatang, atau jalan masuk OKU,” ujarnya, Senin (14/08).
Tidak menunggu lama, anggotanya dari Unit Resmob mendapati kedua tersangka dan langsung membekuknya. Terhadap tersangka Indrawan, terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki kanannya, karena melakukan perlawanan. Dari tangam tersangka, juga diamankan satu unit senjata api rakitan (Senpira) jenis revolfer serta dua amunisi kaliber 9 mili meter (mm).
“Sedangkan dari tangan Jupri, kami mengamankan sebilah golok. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver tanpa plat nomor polisi (nopol),” jelas Hermianto, seraya mengatakan tersangka berencana merampok seorang tauke getah karet yang membawa uang Rp200 juta.
Dari catatan kepolisian, tersangka Indawan, pernah dihukum di Muaraenim tahun 2006 dalam perkara Curat (pencurian dengan pemberatan). Sedangkan Jupri, pernah dihukum di Muaraenim tahun 2005 dalam kasus KDRT dan tahun 2008 dalam kasus Curat.
Sementara itu, tersangka Indawan dan Jupri mengaku, jika mereka akan melakukan perampokan. Rencananya, perampokan akan mereka lakukan dengan dua orang lainnya. “Kami diajak kawan. Rencana janjian temuan di Beringin. Kalau senpi itu punya kawan yang ngajak. Saya hanya membawakan saja. Baru sekali ini mau ngerampok,” kilah Indawan. (gus)

















