PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumsel telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumsel 2018, Minggu (08/07). Namun untuk menetapkan pemenang Pilgub, KPU masih menunggu apakah ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait selisih hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penetapan calon terpilih harus menunggu proses apakah ada gugatan yang masuk ke MK. Karena sesuai aturan, pengajuan sengketa hasil harus diproses selama tiga hari setelah ditetapkan hasil rekapitulasi. Barulah nantinya KPU Sumsel segera menetapkan paslon pemenang Pilgub Sumsel 2018 jika tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Tapi kalau ada gugatan yang dilayangkan, maka KPU Sumsel akan menunggu putusan MK.
“Itu kan batasnya tiga hari ya untuk gugatan sengketa hasil berdasarkan selisih hasil. Tapi tadi secara keseluruhan tidak ada masalah selisih hasil. Yang ada masalah selain itu yang harus dikaji lebih lanjut oleh Bawaslu,” kata Aspahani usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumsel 2018 di aula gedung KPU Sumsel, Minggu (08/07) sore.
Sebelumnya, terang Aspahani, KPU Sumsel telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di 17 kabupaten/kota. KPU Sumsel meminta semua KPU kabupaten/kota memberikan paparan langsung apa yang sudah mereka lakukan di daerah masing-masing dengan menggunakan formulir model DB1 yang ada di dalam kotak suara yang sudah diserahkan kepada kita.
“Secara keseluruhan perolehan suara masing-masing paslon itu sudah kita konfirmasi satu per satu di setiap kabupaten/kota kepada saksi dan Bawaslu semuanya sudah cocok. Memang kita dengar tadi saksi paslon 4 (Dodi – Giri) masih tetap pada pendirian mereka belum bisa menerima karena beberapa hal yang mereka ungkap di awal. Tapi bagi kami (KPU Sumsel) untuk perolehan suara sudah selesai,” tukas Aspahani. (ije)

















