PALEMBANG, fornews.co – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, kepolisian dan TNI melakukan penertiban terhadap wajib pajak bandel yang menunggak pajak daerah.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus menerangkan, kegiatan penutupan dan penyegelan sementara bangunan milik wajib pajak yang belum melunasi piutang pajak daerah. Adapun dasar kegiatan ini Keputusan Wali Kota Palembang No. 539/KPTS/SATPOLPP tahun 2018 dan Surat Perintah Tugas Wali Kota No. 902 SPT/POLPP tahun 2018.
“Jadi hari ini kita melaksanakan penyegelan atau penutupan sementara bangunan milik wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajak daerah. Yang hari ini ditertibkan sebanyak 7 wajib pajak yang lokasinya tersebar. Bukan hanya pajak reklame tapi pajak parkir, pajak usaha dan pajak daerah lainnya,” ujar Alex, Jumat (28/12).
Menurut Alex, penyegelan di antaranya dilakukan di parkiran PS Mal, atas nama wajib pajak PT Sky Parking Utama dengan nilai tunggakan Rp1.250.577.592, Pempek Mustika Lily di Jalan Sekanak Bukit Kecil dengan nilai tunggakan Rp34.200.000, PT Kuala Permai di Jalan Rajawali Rp190.211.838. Berikutnya Lyrics Karaoke di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar nilai tunggakan Rp53.990.400.
“Selagi wajib pajak belum melunasi, maka sementara ini kita tutup (segel),” tukasnya. (ije)

















