
SUMATERA Selatan dengan luas 8,9 juta hektare (ha) hampir 60% diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertambangan batubara, dan migas. Dapat dipastikan akses masyarakat, khususnya petani, terhadap lahan sangat kecil.
Kondisi ini juga berlangsung di daerah lain di Indonesia. Pemerintahan Jokowi kemudian menerapkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha hingga tahun 2020, sebagai upaya penyeimbangan akses lahan masyarakat dengan pelaku usaha. Namun, upaya ini tampaknya berjalan lamban. Hingga tahun 2016 lalu, capaian perhutanan sosial baru 316.824 ha atau 12,6% dari target perhutanan sosial per tahun.
Di Sumatera Selatan (Sumsel), berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas areal yang diperuntukkan untuk pengembangan perhutanan sosial sebesar 586.393 ha. Tapi, berdasarkan catatan Hutan Kita Institut (HaKI), hingga 2016, baru seluas 81.827 ha yang terwujud atau 14% dari target.
Lalu, strategi apa yang harus dilakukan agar terjadi percepatan dalam mewujudkan perhutanan social di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan? Gunakan menjawab hal tersebut, UNDP Indonesia-Inisiatif Inovasi Pemikiran Perhutanan Sosial menggelar FGD “Capaian Perhutanan Sosial Kenapa Jauh dari Harapan?” di Café et Resto Wanua Srivijaya, Sabtu (22/04) lalu.
Sutrisman Dinah, jurnalis dan penggiat lingkungan hidup di Palembang, menjelaskan saat ini sebenarnya bentang alam di Sumatera Selatan sudah dipetakan oleh para pelaku usaha yang berbasis eksplorasi kekayaan alam. “Sumsel ini sudah terbagi-bagi. Mampukah perhutanan sosial hadir dalam situasi tersebut? Mungkin kita pesimistis, tapi sebenarnya masih ada peluang,” ujarnya.
Salah satunya, perubahan bentang alam yang terjadi saat ini menyebabkan hilangnya wilayah tangkapan air, padahal persoalan air tawar saat ini menjadi problem utama dunia, sebab ke depan kemungkinan besar manusia akan mengalami krisis air.
Saat ini saja sudah banyak wilayah di dunia yang mengalami krisis air tawar, yang ujungnya bukan hanya menimbulkan krisis pangan, juga social dan politik,” katanya. “Isu penyelamatan air merupakan hal yang dapat digunakan dalam menjalankan program perhutanan social,” kata Sutrisman.
Imelda, pengamat ekonomi pembangunan dari Universitas Sriwijaya, menekankan pentingnya pendekatan ekonomi berbasis masyarakat, sehingga perhutanan sosial dapat dijalankan secara optimal. “Saat ini kondisi ekonomi masyarakat di sekitar maupun di dalam hutan sangat memprihatinkan, sehingga ekonomi mereka terpuruk. Perhutanan sosial merupakan peluang meningkatkan ekonomi mereka,” katanya.
Taufik Wijaya, budayawan Palembang, menilai lambannya program perhutanan social di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dikarenakan perhutanan social hanya dipahami sebagai upaya perbaikan ekonomi, bukan upaya yang lebih luas, seperti mengembalikan identitas masyarakat yang lahir dari peradaban luhur atau arif terhadap lingkungan.
Identitas peradaban Sriwijaya sangat terkait dengan lingkungan, yang dipahami sebagai penjagaan bentang alam. Dampak dari peradaban luhur ini bukan sebatas penjagaan ekologi, juga sumber ekonomi berkelanjutan, dan membangun nilai-nilai luhur lainnya seperti tradisi yang sangat menghargai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, keberagaman, lainnya.
“Jika hanya melakukan pendekatan ekonomi, saya pikir perhutanan social akan dikalahkan dengan target-target ekonomi yang dijanjikan para pelaku usaha yang mengeksplorasi kekayaan alam,” kata Taufik Wijaya.
Jenis tanaman yang diamanahkan dalam Prasasti Talang Tuwo, seperti kelapa, pinang, aren, sagu, labu, beragam jenis bambu, selain sangat arif dengan lingkungan, seperti menjadi penjamin keberadaan air, sumber makanan semua makhluk hidup, juga menjadi potensi ekonomi yang berkelanjutan. “Jika tanaman ini dijadikan tumbuh di perhutanan social sungguh sangatlah baik,” ujarnya.

JJ Polong dari Spora Intitut membenarkan kebesaran peradaban luhur Sriwijaya tersebut, tapi saat ini kondisinya sudah tergerus. Ia menilai, selama ini manusia di Sumsel, sangat arif terhadap alam. Mereka membagi wilayah hutan dalam beberapa fungsi. Misalnya hutan larangan sebagai wilayah tangkapan air dan tempat hidup satwa yang saat ini dilindungi sebagai gajah dan harimau. Kemudian hutan adat yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan akan kayu dan obat-obatan.
“Hutan ini hanya dimanfaatkan sesuai kebutuhan, dan ada proses pelestarian di sana. Kemudian, ladang untuk berkebun buahan atau yang menghasilkan seperti karet dan kopi, wilayah persawahan atau pertanian, dan sebagian kecil untuk pemukiman,” kata JJ Polong dari Spora Institut.
Oleh karena itu, kata Polong, perlu dilakukan upaya bersama mensukseskan perhutanan sosial di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, dengan melibatkan multi keilmuan. “Bukan hanya mereka yang berlatar belakang ekonomi, juga budaya, social, politik, dan lainnya,” katanya. “Seperti kondisi hutan sendiri yang tidak mono culture,” terangnya.
Konsep ini menjadi pemahaman bersama, khususnya menjadi dasar kebijakan program perhutanan social, termasuk menjadi dasar keberadaan peraturan daerah yang akan memayungi program tersebut.
Ahmad Muhaimin, seorang penggiat lingkungan hidup, juga menilai perhutanan sosial jangan hanya dipahami sebagai upaya perbaikan kondisi ekonomi masyarakat di pedesaan atau di sekitar hutan. “Saya pikir isu mengembalikan peradaban Sriwijaya dapat dijadikan dasar percepatan perhutanan social di Sumsel,” ujarnya.
Rabin Ibnu Zainal, direktur Pinus (Pilar Nusantara), juga sepakat pendekatan ekonomi bukan hal utama dalam membangunan perhutanan sosial. Dia mencontohkan posisi perhutanan sosial akan lemah di mata masyarakat jika dihadapkan dengan tawaran ekonomi dari pelaku usaha penambangan batubara. “Secara ekonomi, jelas mereka akan memilih batubara, seperti halnya sikap sebagian penyelenggara negara selama ini,” katanya.

Beragam masalah
Sumatera Selatan (Sumsel), berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas areal yang diperuntukkan untuk pengembangan perhutanan sosial sebesar 586.393 ha. Dalam catatan Hutan Kita Institut (HAKI), angka realisasi hingga tahun 2016, baru seluas 81.827 ha. Setara 14% dari target.
Sementara di Indonesia, dari target 12, 7 juta hekatre lahan dijadikan perhutanan sosial hingga 2020, pada 2016 lalu baru tercapai 316.824 ha atau 12,6% dari target perhutanan sosial per tahun. Sejumlah laporan telah mencoba mengungkap beragam masalah dan kendala dalam pencapaian target perhutanan sosial ini.
Beberapa masalah yang mengemuka di antaranya, (1) keterbatasan dana yang dialokasikan pemerintah, (2) prosedur dan regulasi, (3) keterbatasan sumber daya pendamping, (4) keterbatasan pertukaran informasi antara pemangku kepentingan, (5) rendahnya tingkat “kepercayaan” antara para pemangku kepentingan, (6) transparansi rendah dan minimnya konsultasi dalam proses pengambilan keputusan, (7) kesulitan dalam mengoperasionalkan kebijakan pemerintah, (8) dukungan dari pemerintah daerah belum maksimal, (9) rendahnya rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan manajemen, (10) dan lain sebagainya.
“Saya pikir menjadikan perhutanan social sebagai upaya pengembalian bentang alam Sriwijaya di Sumsel merupakan strategi yang harus didukung, karena akan mampu mendorong kesadaran para pelaku pemerintahan, masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil, karena menyelamatkan peradaban Sriwijaya yang kita banggakan,” tandas Dr Abdul Wahib Situmorang, Technical Adviser-Natural Resources Governance UNDP Indonesia. (rel)
















