
PALEMBANG, fornews.co-Anggota Komisi I DPRD Sumsel Rusdi Tahar menegaskan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pemerintah pusat dan provinsi Sumsel, terkait adanya puluhan petani dari 20 desa 6 kecamatan di Ogan Ilir (OI), yang tergabung dalam Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB), yang mendesak agar DPRD dan pemerintah dapat menyelesaikan konflik lahan dengan PTPN VII Cinta Manis.
“Ya kasus ini sempat ramai dan berdarah sejak 2012 lalu. Ini kasus lama, dan zaman Presiden Jokowi yang mendukung progress reforma agraria dengan program nawacitanya, kita harapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera,” tegasnya, saat ditemui di Ruang Fraksi PAN DPRD Sumsel, Rabu (22/02).
Rusdi Tahar yang juga dari daerah pemilihan (dapil) OKI-OI itu mengungkapkan, proses upaya penyelesaian persoalan tersebut dengan PTPN VII, sudah banyak dilakukan. Tetapi semuanya menemui jalan buntu, yang tidak pernah usai. “Kami yakin dengan program Jokowi ini, akan kami sampaikan nantinya akan ada upaya penyelesaian konflik lahan ini,” ungkapnya.
Sementara, perwakilan petani GPPB Rusdi Daduk, yang didampingi warga Muhammad Muis menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi DPRD Sumsel, untuk mengadukan persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan PTPN VII yang hingga kini tidak juga terselesaikan. “Kami sengaja mendatangi DPRD, karena konflik lahan dengan PTPN VII tidak juga kunjung usai sejak 2012 lalu,” jelasnya.
Rusdi melanjutkan, konflik lahan ini sebenarnya dimulai sejak tahun 1982, karena takut dengan pemerintah, mereka kemudian mendiamkan lahan mereka yang hilang tersebut. Kemudian, pada tahun 2012, masyarakat meminta PTPN VII yang menguasai lahan mereka dikembalikan kepada masyarakat. “Luas lahannya sekitar 21.000 hektare lebih, yang milik masyarakat. Sebab, lahan yang kini dikelola oleh PTPN VII itu tidak memiliki sertifikat HGU,” tukasnya.
Hal yang sama juga dikatakan Muhammad Muis, 62, bahwa keinginan masyarakat agar lahan mereka di inclave atau dikembalikan kepemilikannya kepada masyarakat, lantaran setelah diketahuinya bahwa lahan PTPN VII yang berada di tanah mereka tidak memiliki HGU. “Mereka telah semena-mena melakukan tindakan pengambil alihan lahan yang memang milik kami. Kami berharap, DPRD Sumsel untuk mendesak perusahaan dan negara mengambalikannya,” katanya.
Memang, proses perampasan tanah rakyat tersebut ada yang diganti rugi, tapi diwarnai tekanan, intimidasi dan sikap refresif aparat keamanan.”Ganti rugi itupun sangat tidak adil, contohnya dari 5 ha lahan, hanya 1 ha saja yang diganti, lebih parah hingga saat ini masih ada tanah warga yang belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII,” tandasnya. (tul)

















