PALEMBANG, Fornews.co – Denny Febrianto, 37, Warga Jalan Ketileng Asri, Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) harus ditangkap oleh Polres Empat Lawang.
Pasalnya, Denny didapati menyelundupkan daun ganja kering seberat 748 kilogram dengan menggunakan mobil truck box.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas sebuah truk box yang diduga membawa narkotika. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah truk kuning jenis mitsubishi canter warna kuning dengan nomor polisi B 9877 FCK.
“Petugas pun langsung memberhentikan truk tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (28/09).
Saat penggeledahan, petugas mendapati tumpukan karung yang berisikan jeruk lemon, sekam padi, dan kunyit. Bahkan, ditaburi dengan kopi agar tidak tercium oleh anjing pelacak. Hingga akhirnya, petugas mendapati dinding rahasia yang sudah dimodifikasi yang didalamnya merupakan tumpukan paketan yang dilakban coklat diduga daun ganja kering seberat 748 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp 16 juta dan baru diberikan Rp 8 juta. Rencananya akan dibayar kembali sisanya setelah sampai ke Aceh. Dari hasil penyelidikan, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (lim)
















