JAKARTA, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur bagi daerah yang lamban dalam menyerap anggaran. Bukan hanya itu, Kepala Negara juga tidak bekenan mengetahui daerah justru parkirkan uang di Bank Perusahaan Daerah (BPD).
Jokowi menyampaikan, pemerintah akan mencari sistem agar kelihatan bahwa dana parkirnya nol terus. “Berarti tidak rutin ditransfer kalau di parkir terus. Segera gunakan, segera cairkan APBD itu biar cepat beredar di masyarakat,” tegas Presiden saat menyampaikan arahan dalam Rapat Kerja Pemerintah (RKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).
Ia membeberkan, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi antara lain: Kota Pariaman 87%, Kabupaten Tasikmalaya 76%, Kabupaten Garut 65%, Kabupaten Barru 62%, Kabupaten Ciamis 60,6%.
“Ini yang serapannya rendah saya masih ragu, masak serapannya baru 10%, 11%, 13%. Saya hanya geleng-geleng saja,” ujarnya.
Selanjutnya, Jokowi juga membacakan persentase dana yang parkir di Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni Kabupaten Tangerang 38%, Kabupaten Jember 36%, Kota Tangerang 32%, dan Sidoarjo 31%.
“Hal-hal seperti ini kita ikuti, karena jangan sampai kita sudah transfer, mencari penerimaan dari pajak itu sulit, kita sudah transfer ke daerah tapi uangnya tidak digunakan, malah diparkir di bank,” katanya seraya minta kepala daerah untuk mengejar dinas-dinas agar uang itu segera digunakan, berputar di masyarakat, ekonomi di daerah menjadi tumbuh.
Dalam arahannya, Presiden juga membacakan dua kabupaten yang dianggap memiliki pemanfaatan Dana Desanya terbaik, karena bisa dibangun jalan 679 km, jembatan 1.975 m. Ia menambahkan bahwa hal ini dikerjakan dalam 3 tahun setelah Dana Desa diberikan, sebesar Rp127 triliun.
“Yang pertama Kabupaten Tulungagung. Tolong ini diteruskan Pak Bupati, kalau bisa seperti ini terus, belum pasarnya, belum PAUD-nya. Kita awasi terus, bupati, wali kota, terus mengawasi penggunaan dana desa agar bisa tepat sasaran. Yang kedua, Kabupaten Jembrana, bisa membangun jalan 129 km, jembatan 8 m, pasar 4 unit,” bebernya.
Sementara itu, Presiden sampaikan mengenai prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Presiden itu menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah.
“Ini jelas sekali Presiden ada di mana. Dan pemerintah daerah itu jelas, kepala daerah dan DPRD, itu masuk di situ. Kemudian, memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan, baik di pusat maupun di daerah,” urai Presiden.
Berdasarkan UU tersebut sambung Presiden, jika nanti dirinya mengecek, mengawasi, menegur, karena memang itu sudah tanggung jawab. Ia meminta jangan berpikir bahwa otonomi itu kemudian lepas penuh, tidak seperti itu.
“Tanggung jawab Presiden ada di situ. Saya kira jelas sekali. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jelas sekali di mana tanggung jawab kita masing-masing,” pungkasnya. (ibr)
















