JAKARTA, fornews.co – Pemerintah berikan pengakuan hak hutan adat kepada sembilan kelompok masyarakat hukum adat dengan luas area 3.341 hektare. Di kesempatan ini, pemerintah juga memberikan hak pengelolaan hutan desa kepada sembilan lembaga, seluas 80.228 hektare.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, di awal tahun, pemerintah telah menetapkan fokus tahun 2017 adalah pemerataan ekonomi dan salah satu cara untuk mencapainya melalui reforma agraria dan perhutanan sosial.
“Semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan, bagaimana hutan yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat, dapat diakses oleh masyarakat, dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar Jokowi, saat membuka Konferensi Tenurial Reformasi Penguasaan Tanah dan Pengelolaan Hutan Indonesia Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10).
Saat sesi dialog, Presiden sampaikan juga kepada pengelola hutan adat untuk belajar dari desa-desa atau ke pengelola hutan adat lain yang sudah mempraktikkan, baik dari sisi konservasi maupun bisnisnya dapat berjalan beriringan bersama-sama.
“Bisa dilihat nanti yang di Yogya-Klaten. Kemudian buat business plan, rencana bisnisnya seperti apa, rencana untuk konservasinya merawat dan memelihara hutannya seperti apa, kebutuhan anggarannya berapa sehingga menjadi jelas. Jangan sampai ini sudah diserahkan kemudian hutannya tidak produktif, percuma,” kata Jokowi.
Tujuan pengelolaan hutan ini, menurut Presiden, agar lebih produktif, entah untuk hutan wisata maupun airnya bisa dimanfaatkan untuk dijual, dan memberikan income kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan ini.
“Jangan sampai sudah diserahkan tidak mendapatkan manfaat apa-apa, percuma ini. Karena ini nanti yang mau kita serahkan ini akan semakin banyak. Cek bener, sudah nggak ada masalah sengketa, langsung diberikan. Ini gede-gede loh ya, 1.400 hektare itu gede banget loh, gede sekali,” ucapnya.
Menurut Jokowi, masalah tanah, jika tidak diselesaikan sampai kapanpun akan selalu ada sengketa atau benturan antar pihak. Sambungnya, penguasaan tanah/lahan dan tata pemerintahannya merupakan komponen utama dalam memberikan kesempatan kepada kelompok marginal, kelompok yang membutuhkan.
“Untuk membuka kesempatan baru ekonomi rakyat berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kelestarian menuju pembangunan yang berkeadilan. Karena itu, pemerintah menargetkan alokasi untuk perhutanan sosial 12,7 juta hektare, termasuk juga reforma agraria,” bebernya.
Sambung Jokowi, kelompok non elit merupakan pihak (masyarakat) yang membutuhkan akses dan keadilan ekonomi sehingga ketimpangan kesejahteraan bisa ditekan. Melalui penyelenggaraan Konferensi Internasional Tenurial 2017 ini, Presiden mengharapkan dapat diambil suatu kesempatan untuk menyinergikan masyarakat sipil dengan kementerian dan lembaga dalam rangka percepatan program pemerataan ekonomi.
“Selain itu, saya harap konferensi ini akan lahir hasil nyata, rumusan peta jalan yang dapat diterapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan para pelaku usaha dalam rangka mempercepat program refroma agraria dan perhutanan sosial. Terutama peta jalan yang dapat menunjukkan arah yang pasti dan berkelanjutan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada rakyat, kesempatan yang lebih besar pada masyarakat,” tukasnya. (ibr)
















