JAKARTA, fornews.co – Pemerintah meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab kooperatif dalam telusur kontak COVID-19 terhadap dirinya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari potensi tertular COVID-19.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi penolakan telusur kontak (contact tracing) oleh M Rizieq Syihab pada keterangan pers yang disampaikan di Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Minggu malam (29/11).
Mahfud menyampaikan, keterangan pers ini dilakukan usai dirinya memimpin rapat yang diikuti oleh Kepala BNPB, Dirjen P2P Kemenkes, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kadivkum Mabes Polri, Jamintel Kejagung, dan perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam keterangan pers tersebut, Mahfud menyampaikan beberapa poin yang merupakan sikap pemerintah, yakni :
- Dalam situasi penularan COVID-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.
- Pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya. Pelaksanaan 3T dilakukan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan untuk kepentingan penanganan kasus.
- Pemerintah sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Pemerintah meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga upaya penanganan COVID-19 berhasil.
- Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Menurut Mahfud, terkait dengan perkembangan kondisi ini maka pemerintah menegaskan akan terus dilakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.
Diakui Mahfud, penolakan telusur kontak M Rizieq Syihab dimungkinkan berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan di mana memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka kepada umum.
“Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan. Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu. Bahkan siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintah, maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil pemerintah,” papar Mahfud.
“Oleh sebab itu dimohonkan kepada Muhammad Rizieq Syihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, seumpama M Rizieq Syihab merasa sehat dan tidak menulari orang lain, namun bisa saja beliau yang terancam tertular dari orang lain yang kerap berkerumun di mana pun kehadirannya.
“Beliau tokoh yang (kehadirannya) selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan sangat membahayakan dalam penularan COVID-19,” tuturnya.
Khusus untuk RS Ummi dan MER-C, kata Mahfud, juga akan dimintai keterangan. Dimintai keterangan disini mungkin hanya diperlukan data-data teknis. Mahfud menegaskan, tidak mesti kalau dimintai keterangan lantas dinyatakan bersalah.
“Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang. Tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif. (Apalagi) berdasarkan catatan, MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes (COVID-19),” tukas Mahfud. (ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
















