SAROLANGUN, fornews.co – Pengawas Pemilu memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat kampanye pertemuan tatap muka terbatas. Bahkan Panwaslu bisa mengeluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan yang terindikasi melanggar Prokes.
“Jadi Panwaslu Kecamatan tidak perlu takut, karena PKPU 13 Tahun 2020 sudah memberikan kewenangan kepada kita (Pengawas Pemilu), jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat kampanye, maka keluarkan surat peringatan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Kantor Bawaslu Sarolangun, Jumat (27/11).
Abhan juga menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk melakukan tindakan administrasi ketika upaya pencegahan telah dilakukan namun masih terjadi pelanggaran. Setelah Panwascam mengeluarkan surat peringatan namun peserta kampanye tidak membubarkan diri, maka dilakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan dan menghentikan kegiatan kampanye tersebut.
“Tentu kita tetap harus berkoodinasi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pembubaran kegiatan kampanye tersebut,” kata Abhan.
Abhan pun berharap kepada jajaran pengawas agar tetap menjaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini.
“Kesehatan sangat penting dan lakukan olahraga minimal 15 menit setiap hari, agar tubuh kita bugar dalam melaksanakan tugas pengawasan,” tutur Abhan di hadapan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Sarolangun. (ije)
















