FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Sekjen PSSI, Yunus Nusi. (fornews.co/pssi.org)

    Hormati Keputusan AFF, PSSI Minta Hentikan Polemik Keluar dari Konfederasi ASEAN

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-16, Bima Sakti saat memimpin latihan beberapa waktu lalu. (fornews.co/pssi.org)

    Cerita Menyentuh Pendekatan Bima Sakti di Ruang Ganti Timnas Indonesia U-16

    Pemain Timnas Indonesia U-16, saat merayakan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Singapura, di Stadion Maguwoharjo, Rabu (3/8/2022) malam. (fornews.co/pssi.org)  

    Bantai Singapura Sembilan Gol, Begini Cara Bima Sakti Perlakukan Anak Asuhnya

    Pemain Timnas Indonesia U-16, Bima Sakti, saat menjalani latihan di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Selasa (2/8/2022). (iNewspalembang.id/pssi.org)

    Jumpa Singapura di Piala AFF U-16, Bima Sakti Pilih Rotasi Pemain

    Ilustrasi Komdis PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    NYalakan Flare, Lima Klub Liga 1 Ini Disanksi Komdis PSSI

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Sikap PSSI Melunak dan Terima Keputusan AFF, Ancaman Keluar Asia Tenggara Batal?

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PELAKU di hadapan petugas Polsek Mantrijeron, Rabu (10/8/2020), membacakan Surat Kesepakatan Bersama menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya yang menyebabkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. (foto fornews.co/capture video)

    Buntut Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Panglima FJI Diteror Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

    Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo saat memberikan keterangan pers pada gelar perkara di Mapolda Sumsel, Kamis (11/8/2022).(fornews.co/ist)

    Polda Sumsel Sikat Komplotan Pemuda Tulung Selapan Spesialis Penipu Nasabah Bank

    Tersangka pembegal motor dari Kabupaten Pali, Anton Sujarwo, usai ditangkap aparat Polsek Sukarami, Kamis (11/8/2022). (fornews.co/ist)

    Rencana Gagal, Pelaku Begal Asal Pali Ini Keok saat Duel Lawan Korban Wong Talang Kelapa

    Ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Nopen SH dan rekan-rekan saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/8/2022). (fornews.co/ist)

    Putra Sulung Ditahan, Tersangka Mularis Djahri Bersurat ke Presiden Jokowi

    Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai meresmikan Terminal Kijing, Mempawah, Kalbar, Selasa (09/08/2022). (fornews.co/Foto: Humas Setkab/Fitri)

    Ini Penegasan Presiden Jokowi Soal Drama Kasus Baku Tembak dan Tewasnya Brigadir J

    Pelaku pencurian yang juga residivis, Isman (42) usai ditangkap Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (6/8/2022). (fornews.co/ist)

    Mungkin Kangen di Bui, Residivis Palembang Ini Balik Lagi ke Penjara

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

SHM Rumah Dijadikan Jaminan Hutang, YBH SSB Minta PN Palembang Kabulkan Ini

Kamis, 16 Juni 2022 | 15:25
Rumah di Jalan Bay Salim No 15, Palembang, yang dijadikan jaminan hutang back up pengikat jual beli. (fornews.co/ist)

Rumah di Jalan Bay Salim No 15, Palembang, yang dijadikan jaminan hutang back up pengikat jual beli. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Veronica Isa Fenny Tjandra, warga Jalan Bay Salim No 15, Palembang, mendatangi Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) di Komplek PHDM No 18 c Palembang, terkait gugatan kepada suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Veronica menceritakan, bahwa suaminya diduga telah menjadikan sebidang tanah dan bangunan rumah  di Jalan Bay Salim No 15 sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia, selain dijadikan tempat tinggal, bahkan dijadikan  tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.

“Saya masih menghuni rumah itu, bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu-tahu sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak,” ujar dia, Rabu (16/06/22).

Veronica mengungkapkan, sepahamannya seharusnya kalau jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli, apalagi dia saja tidak tahu soal itu.

“Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali,” ungkap dia.

Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin, SH menyatakan, memang benar ada sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama Veronica, dalam hal ini sebagai pengugat, dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur, yang merupakan suami dari Veronica sepanjang pernikahan mereka.

“Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah  suaminya,” kata dia.

Namun, jelas Sigit, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Veronica sebelumnya.

“Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam,” jelas dia.

“Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica  dan hak beliau,” sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, terang Sigit, pihaknya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.

“Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum,” jelas Advokat muda yang Lagi getol melakukan aksi pembelaan hukum ini.

Sementara, Akbar Sanjaya SH melanjutkan, bahwa  sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT, sebagaimana di atur  dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Menurut YBH SSB, kata Akbar, selaku lembaga yang concern atas pembelaan hak-hak hukum warga negara terkait hak perempuan (Istri) dan anak, dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada PN Palembang, untuk mengabulkan gugatan Veronica  sepenuhnya.

“Menyatakan sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang  terletak di Jalan Bay Salim No 15 Palembang, adalah harta bersama yang sah milik pengugat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” tegas dia.

Kemudian, sambung dia, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari pengugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Selanjutnya, sidang perkara tanah dan rumah itu untuk diserahkan kepada penggugat secara baik baik, dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Kisah Epic “Penunggang Gelombang” dalam Pameran Sejarah Rempah Nusantara

Next Post

Kolaborasi Bareng UIN Raden Fatah, Akulaku Finance Indonesia Tanamkan Edukasi Finansial

Next Post
Momen talkshow 'Generasi Muda Semua Bisa' kolaborasi Akulaku Finance Indonesia dan UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (16/6/2022). (fornews.co/ist)

Kolaborasi Bareng UIN Raden Fatah, Akulaku Finance Indonesia Tanamkan Edukasi Finansial

SEORANG pengendara berboncengan dengan perempuan yang menggendong bayi melintas di kawasan Candi Borobudur. (foto fornews.co/adam)

Pengendara Bersandal Jepit tidak Ditilang meski Membahayakan Diri


No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In