FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

SHM Rumah Dijadikan Jaminan Hutang, YBH SSB Minta PN Palembang Kabulkan Ini

Kamis, 16 Juni 2022 | 15:25
A A
Rumah di Jalan Bay Salim No 15, Palembang, yang dijadikan jaminan hutang back up pengikat jual beli. (fornews.co/ist)

Rumah di Jalan Bay Salim No 15, Palembang, yang dijadikan jaminan hutang back up pengikat jual beli. (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Veronica Isa Fenny Tjandra, warga Jalan Bay Salim No 15, Palembang, mendatangi Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) di Komplek PHDM No 18 c Palembang, terkait gugatan kepada suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 22 Oktober 2021 lalu.

Veronica menceritakan, bahwa suaminya diduga telah menjadikan sebidang tanah dan bangunan rumah  di Jalan Bay Salim No 15 sebagai jaminan hutang back up pengikat jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Sebidang tanah dan rumah tersebut, sambung dia, selain dijadikan tempat tinggal, bahkan dijadikan  tempat usaha butik, merupakan harta bersamanya dengan suaminya yang sampai saat ini masih dihuni.

BacaJuga

Muncul SHM Tanpa Objek dan Sebut Ada Dugaan Permainan, Warga Palembang Ini Lakukan Perlawanan  

Jeritan Korban Kabut Asap di Sumsel, Buntut Gugatan Tiga Perusahaan Kayu yang Tak Diterima Majelis Hakim

PT Palembang Kuatkan Putusan Kasus Eddy Ganefo dengan Hukuman Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Load More

“Saya masih menghuni rumah itu, bahkan menjadi tempat usaha butik saya pak. Tapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya, tahu-tahu sudah dijadikan jaminan hutang yang dibungkus dengan pengikat jual beli dengan KGM pak,” ujar dia, Rabu (16/06/22).

Veronica mengungkapkan, sepahamannya seharusnya kalau jaminan hutang piutang bukan berarti harus diikat dengan pengikat jual beli, apalagi dia saja tidak tahu soal itu.

“Semestinya kalau dia (suami) mau dijadikan jaminan saya mesti tahu dong pak. Ini malahan tidak ada sama sekali,” ungkap dia.

Ketua YBH SSB, KMS M Sigit Muhaimin, SH menyatakan, memang benar ada sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim No 15 Palembang merupakan harta bersama Veronica, dalam hal ini sebagai pengugat, dengan tergugat II yakni saudara Noviardus Setiawan Makmur, yang merupakan suami dari Veronica sepanjang pernikahan mereka.

“Benar, rumah itu merupakan harta bersama yang diperoleh Ibu Veronica sepanjang pernikahannya dengan tergugat II yang tak lain adalah  suaminya,” kata dia.

Namun, jelas Sigit, menurut keterangan berdasarkan gugatan tersebut telah di perjualbelikan kepada pihak tergugat I yang berinisial KGM, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Veronica sebelumnya.

“Artinya, proses pengikatan jual beli tersebut kami menduga dilakukan secara diam diam alias dibawah tangan pada 16 Januari 2017 silam,” jelas dia.

“Surat pengikatan atau perjanjian jual beli tanah dan rumah dalam hal ini objek sengketa yang dibuat tergugat I dan tergugat II secara di bawah tangan adalah tidak sah menurut hukum. Karena seharusnya pembuatan perjanjian tersebut harus melalui PPAT dan diketahui oleh ibu Veronica  dan hak beliau,” sambung dia.

Atas perbuatan tersebut, terang Sigit, pihaknya menduga kuat bahwa tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan perjanjian jual beli tersebut cacat hukum.

“Karena, sebagaimana tertuang dalam pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pengikatan jual beli tanah harta bersama yang dibuat oleh tergugat I dan II tanpa persetujuan dari kliennya adalah mengandung cacat hukum dan sudah seharusnya dinyatakan tidak sah menurut hukum,” jelas Advokat muda yang Lagi getol melakukan aksi pembelaan hukum ini.

Sementara, Akbar Sanjaya SH melanjutkan, bahwa  sahnya jual beli tanah dan rumah semestinya dilakukan di hadapan PPAT, sebagaimana di atur  dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan tidak sah menurut hukum dan peraturan, dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Menurut YBH SSB, kata Akbar, selaku lembaga yang concern atas pembelaan hak-hak hukum warga negara terkait hak perempuan (Istri) dan anak, dalam hal ini meminta kepada Majelis Hakim pada PN Palembang, untuk mengabulkan gugatan Veronica  sepenuhnya.

“Menyatakan sah menurut hukum sidang tanah dan rumah yang  terletak di Jalan Bay Salim No 15 Palembang, adalah harta bersama yang sah milik pengugat dan tergugat II yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung,” tegas dia.

Kemudian, sambung dia, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum karena tidak adanya persetujuan dari pengugat, menyatakan surat pengikatan jual beli tertanggal 16 Januari 2017 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.

Selanjutnya, sidang perkara tanah dan rumah itu untuk diserahkan kepada penggugat secara baik baik, dan apabila tergugat I membangkang dan tidak mau menyerahkan kepada penggugat, maka penggugat dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang. (aha)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Hukumjaminan hutangPengadilan Negeri PalembangYayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kisah Epic “Penunggang Gelombang” dalam Pameran Sejarah Rempah Nusantara

Next Post

Kolaborasi Bareng UIN Raden Fatah, Akulaku Finance Indonesia Tanamkan Edukasi Finansial

Dekan FH UMP, Abdul Hamid Usman bersama Ketua Umum IKA FH UMP, Muhammad Arifudin, pada pada Yudisium FH UMP tahun akademik 2025/2026 di gedung Auditorium PWM Sumsel, Palembang, Kamis (11/6/2026). (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Bentuk Komitmen IKA FH UMP, Donasikan Beasiswa S2 Bagi Lulusan Fakultas Hukum Berprestasi

Kamis, 11 Juni 2026

PALEMBANG, fornews.co - Lulusan berprestasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) tahun akademik 2025/2026 mendapat hadiah berbentuk beasiswa S2....

Read more
Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat berbicara kepada Forkopimda dan ASN Kabupaten Muara Enim usai menerima SK Plt dari Gubernur Sumsel, Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Pesan Tegas Plt Bupati Muara Enim ke ASN dan Kepala Perangkat Daerah: Loyalitas Bukan kepada Personal!

Rabu, 10 Juni 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru didampingi Plt Bupati Muara Enim, Sumarni, memberikan keterangan pers kepada awak media di Griya Agung, Palembang, Rabu (10/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Sumarni Resmi Pimpin Muara Enim, Gubernur Sumsel Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja

Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Ilyas Panji Alam. (fornews.co/foto: ist)

Nah Lho, Beredar Nama Peserta Calon KPID Sumsel 2026 yang Lolos, Pimpinan DPRD: Keputusan Ini Belum Final!

Rabu, 10 Juni 2026
Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In