PALEMBANG, fornews.co – Tiga Dewan Komisaris dihadirkan pada sidang dengan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (19/1/2024).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni, Agus Suhartono (Dewan Komisaris Utama PTBA Periode 2013-2023), Saksi Robert (Dewan Komisaris PTBA) dan saksi Seger Budiharjo (Dewan Komisaris PTBA).
Seperti diketahui, bahwa perkara dugaan korupsi proses akuisisi saham ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.
Saksi pertama yang memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, yakni, saksi Agus Suhartono, yang menyebut bahwa semua proses sudah dijalankan. Kemudian, soal manfaat akuisisi PT SBS, pertama keberlangsungan perusahaan dan mengurangi kebergantungan dengan pihak ketiga.
Bahkan pada tahun 2022, sambung dia, kuota PT SBS di PTBA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan dan manfaat akuisisi PT SBS dirasakan riil.
“Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, saat ini bisa ditekan, selisih inilah yang menjadi keuntungan besar bagi PTBA,” ujar dia.
Saksi Agus mengungkapkan, terkait kuota sangat tergantung PTBA, dengan PT SBS selalu naik setiap tahun. Lalu, dampak lingkungan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal semakin besar.
“Modal Rp60 miliar digelontorkan ke PT BMI untuk mengambil alih beberapa perusahaan termasuk ke PT SBS. Setahu saya ketergantungan pada pihak ketiga (terkait jasa penambangan) merupakan kerugian bagi PTBA,” ungkap Panglima TNI periode 2010-2013 itu.
Giliran saksi Robert menjelaskan, kegiatan menambang, mengangkut dan menjual merupakan tugas PTBA sebagai amanat UU Minerba, namun untuk menambang itu tugas pihak ketiga, kalau PTBA lebih dominan menjual batu bara.
“Sebelum PT SBS diakuisisi, banyak rekruitmen tenaga kerja dari luar, efek dari Akuisisi ini sendiri mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal dan itu ril terjadi. Tapi data rekruitmen dari PT SBS tidak ada, namun rekruitmen dilakukan di Tanjung Enim,” jelas dia.
Robert menambahkan, dengan ekuitas PT SBS yang negatif, maka akuisisi PT SBS lebih murah, kalau perusahaan lain lebih tinggi. Adapun setelah diambilalih PT SBS bisa langsung kerja dan beroperasi.
“Kalau perusahaan baru akan butuh waktu lama, tentunya akan membutuhkan alat berat dan tenaga kerja baru tentunya,” tandas dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan pada perkara tersebut, terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTBA sebesar Rp 162 miliar.
Semestinya sidang digelar pada Senin (22/1/2024) ini, karena para saksi tidak hadir, maka sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda kembali menghadirkan saksi. (kaf)