FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 10 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Sidang Dugaan Penganiayaan Jurnalis, JPU Bangkalan Hadirkan Mantan Ketua AJI dan Ahli Pers

Senin, 18 Februari 2019 | 19:53
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

BANGKALAN, fornews co – Persidangan kasus dugaan penganiayan terhadap mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura, Ghinan Salman kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, Senin (18/02).

Kali dua saksi diperiksa. Pertama jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya, Prasto Wardoyo dan Ahli Pers dari Dewan Pers, Herlambang Wiratraman.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Prasto Wardoyo. Hakim Ketua, Sri Hananta menanyakan perihal keanggotaan Ghinan di AJI Surabaya. “Ghinan adalah anggota AJI Surabaya dan sudah tersertifikasi. Ghinan memiliki kompetensi sebagai jurnalis. Artinya, apa yang dilakukan Ghinan saat meliput, dilindungi UU Pers,” tegas Prasto.

BacaJuga

No Content Available
Load More

Meski pun di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), Prasto hanya dimintai keterangan soal administrasi saja, majelis hakim juga menanyakan perihal apakah yang dilakukan Ghinan dengan memotret aktivitas beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, sesuai aturan atau tidak. Prasto menjawab, apa yang dilakukan Ghinan, sudah sesuai kaidah dan etika jurnalistik.

“Meskipun pada awalnya Ghinan akan meliput soal dugaan korupsi, namun di saat yang sama ada peristiwa sejumlah aparat sipil negara bermain pingpong di jam kerja, Ghinan bisa saja mengambil momen itu. Itulah insting seorang jurnalis yang menganggap, ada kejanggalan ada beberapa aparat sipil negara yang bermain pingpong di jam kerja,” ungkapnya.

Prasto sempat membantah pernyataan hakim yang menganggap kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara ‘damai’. Menurut Prasto, kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman riil kepada hak publik atas informasi. Ketika kasus kekerasan tidak diselesaikan dengan UU Pers, hal ini akan memicu kekerasan di daerah lain.

Dikatakan saksi ahli, Herlambang Wiratraman. Lulusan Universitas Leiden, Belanda itu menegaskan, apa yang terjadi pada Ghinan adalah penghambatan pada kerja-kerja jurnalis sehingga Ghinan tidak bisa menjalankan fungsinya.

“Ghinan mendapatkan petunjuk awal yang seharusnya dikonfirmasikan ke pihak terkait. Namun upaya itu gagal lantaran ada intimidasi dan kekerasan yang dialaminya,” kata Herlambang.

Herlambang menegaskan, yang dilakukan terdakwa dengan memiliki implikasi hukum yakni melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Unsur dala pasal ini adalah menghambat atau menghalangi kegiatan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan infomasi menjadi terhambat. Hakim lantas menanyakan di mana letak penghambatannya kalau berita tersebut tetap diterbitkan.

“Konteksnya berbeda. Penghambatan itu terjadi dan unsur pidana persnya terpenuhi. Urusan berita pingpong atau kekerasan yang terbit di kemudian hari, itu hal lain. Yang jelas, Ghinan harus melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait informasi awal yang ia terima. Kalau itu dilakukan, kaidah jurnalistik sudah terpenuhi,” jelas pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

Soal apa saja bentuk kekerasan terhadap jurnalis, Herlambang menjelaskan berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers. Yakni, kekerasan fisik meliputi penganiayaan, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan pembunuhan. Non fisik meliputi, ancaman verbal, merendahkan dan pelecehan. Kemudian ada perusakan alat kerja.

“Ada dampak fisik dan psikologis yang dialami Ghinan akibat kekerasan yang dialaminya. Unsur pidana persnya, sekali lagi terpenuhi. Perlu diingat, kerja jurnalis bagian dari menjaga demokrasi kita,” imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum, Angga dan Hendrik Murbawan mengaku keterangan kedua saksi menguatkan dakwaan terhadap Jumali. Sidang kali ini mendapatkan pantauan langsung dari utusan Dewan Pers. Perwakilan Dewan Pers mendokumentasikan persidangan ini. Sidang juga dihadiri perwakilan AJI Surabaya dan Johanes Dipo dari LBH Lentera yang menjadi kuasa hukum Ghinan.

Kasus kekerasan terhadap Ghinan terjadi pada 20 September 2016. Saat itu, Ghinan mendapati sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPRS Kabupaten Bangkalan bermain pimpong di jam kerja. Ghinan langsung dikerubuti beberapa orang yang tidak suka dengan upayanya mendokumentasikan aktivitas mereka. Ghinan mendapatkan penganiayaan dan ancaman. (rel/ibr)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Kekerasan Pada JurnalisPN Bangkalan
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sumsel Harus Punya Tim Pengendali CSR

Next Post

D’matto Millennial Art Hadirkan Wahana Baru Infinity World

Please login to join discussion
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Dunia pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tercoreng, setelah polisi meringkus oknum guru Pegawai Pemerintah dengan...

Read more
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
Penampakan dari udara karhutla yang terjadi di Desa Pulau Beruang dan Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (5/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

WALHI Sebut Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Total 10.411 Hotspot di Sumsel, Terbanyak PT Bumi Mekar Hijau

Selasa, 6 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In