PALEMBANG, fornews.co – Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Jaringan Gas (Jargas) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (21/10/2024), menghadirkan mantan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.
Tak hanya Harnojoyo, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa dan Dadang, pihak ketiga pemilik toko dalam pengadaan barang dan jasa.
Seperti diketahui, bahwa pada kasus korupsi ini menjerat Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT SP2J.
Nah khusus untuk saksi Harnojoyo dan Harobin Mustofa, dihadirkan penuntut umum terkait proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa selaku pihak pemerintah yang menaungi PT SP2J.
Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Ketua Pitriadi SH MH mengingatkan, agar saksi Harnojoyo akan menerangkan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya, setelah disumpah atau diangkat sumpah dibawah kitab suci Al-Quran sebagai saksi.
“Saksi terikat dengan sumpah, jangan memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Kalau tidak benar berarti sudah melanggar sumpah, karena sudah melanggar sumpahnya ada konsekuensi. Baik secara agama dan secara hukum, secara hukum tidak bisa memilih dan harus menerangkan yang sebenarnya tidak boleh lagi bohong,” ujar dia.
Pitriadi mengatakan, konsekuensinya Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 2001 dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Konsekuensinya hukuman. Karena memberi keterangan palsu di persidangan tindak pidana korupsi digolongkan juga sebagai tindak pidana korupsi juga,” kata dia.
Kebenaran yang diberikan disini, ungkap Ketua Majelis Hakim, adalah kebenaran yang saksi lihat atau alami sendiri bukan kebenaran yang cerita dari orang – orang, kebenaran bukan karena logika, asumsi, tetapi karena fakta memang itulah yang terjadi.
Hal itulah yang diterangkan saksi disini, kadang – kadang sebagai saksi itu keterangan yang mau kita sampaikan bisa merugikan pihak yang lain,” ungkap dia.
Selain Harnojoyo, dua saksi lainnya Harovin Mustofa dan Dadang secara bergilir ditanya JPU, penasehat hukum para terdakwa dan majelis hakim, saat persidangan pembuktian perkara berlangsung. (aha)