JAKARTA, fornews.co – Data Nielsen Ad Intel 2024 menyebut, platform global menguasai 35-37 persen pasar. Artinya, industri media dalam keadaan genting, karena terus mengalami tekanan, baik dari disrupsi digital, maupun turunnya pendapatan akibat kue iklan berganti haluan ke media sosial.
Kondisi tersebut berdampak pada pendapatan media nasional turun 30-40 persen dalam lima tahun terakhir. Saat ini, justru pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube.
Sekjen Forum Pemred, Irfan Junaidi menilai, bahwa krisis ini berdampak langsung pada tenaga kerja di bidang media, dan tercatat lebih dari 1.000-an jurnalis di PHK selama 2025.
“Menurunnya pendapatan iklan dan tingginya biaya operasional, menjadikan beban finansial media kian berat, jika tanpa ditopang oleh dukungan relaksasi pajak dari pemerintah,” ujar dia.
Irfan mengatakan, bahwa perusahaan dan organisasi media dan jurnalis harus bersatu dalam menggaungkan #NoTaxForKnowledge. Ini merupakan suatu bentuk konsolidasi media; Forum Pemred, AMSI, PWI dan lainnya.
Konsolidasi tersebut bersuara untuk hal yang sama yaitu meminta negara untuk memberikan insentif pajak kepada media. Ini akan digaungkan karena ada presedennya.
“Dulu pada zaman pandemi COVID, itu dilakukan pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50 persen. Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin gak ada 0,01 persen-nya,” kata dia.
Irfan mengungkapkan, pemberian insentif pajak kepada media, penerbitan buku, percetakan buku hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara. Justru dukungan relaksasi pajak ini akan membantu media dalam menghadapi krisis.
“Ini memang akan kita terus gong kan bersama, dan di negara-negara yang lain itu banyak yang sudah melakukan begitu. Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge gak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen,” ungkap dia.
“Istilahnya menambah knowledge bangsa/warga, justru harus di encourage itu. Okelah dalam situasi begini, negara tak punya program khusus misalkan, kampanye besar-besaran atau pasang iklan besar-besaran di media, kita paham, tapi dalam situasi begini mungkin negara juga bisa memberikan insentif perpajakan agar langkah media menjadi semakin ringan,” imbuh dia.
Irfan menjelaskan, bila kebijakan #NoTaxforKnowledge terwujud, maka tidak hanya membuat bisnis media dan ekosistem informasi menjadi sehat, namun juga dapat memberikan akses informasi yang berkualitas.
“Dengan tarif pajak yang tinggi, justru akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi oleh media, penerbitan buku dan institusi pendidikan, dan tentu efeknya terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik akan semakin menyempit,” tandas dia. (kaf)
















