
PALEMBANG-Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyatakan keprihatinannya, saat mengetahui mantan Direktur Utama Bank SumselBabel (BSB), Asfan Fikri Sanaf, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemprov Babel.
“Ya prihatin. Tapikan locus delitinya kan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) tidak ada sangkut pautnya dengan Sumsel. Namun, beliau juga mantan Dirut Bank SumselBabel, mudah-mudahan cepat selesai,” ungkapnya, saat dibincangi usai rapat paripurna, di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (05/10).
Alex menjelaskan, terhadap Raperda penyertaan modal Pemprov Sumsel ke Bank SumselBabel sama sekali tidak ada masalah. “Insyaallah kita tidak ada (masalah raperda). Saya tidak mau mengomentari yang di Babel, tapi Sumsel masih aman,” jelasnya.
Terkait nantinya akan ada pejabat Bank SumselBabel yang juga akan ikut diperiksa sebagai saksi, Alex menambahkan, itu pasti tapi bank sendiri punya sistem yang sudah jalan. “Kalau ada yang tidak bisa bertugas karena pergi, ya bisa digantikan,” tukasnya.
Kejati Babel sendiri sebelumnya, menetapkan mantan direktur utama Bank SumselBabel, Asfan Fikri Sanaf, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Bank SumselBabel, Senin (3/10).
Penetapan ini berdasarkan Sprindik nomor 3064/N.9/fd.1/09/2016 tanggal 20 September 2016. Asfan diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian saham dan deviden atas penyertaan modal dari pemegang saham Pemprov Babel pada PT Bank SumselBabel sejak tahun 2004 sampai dengan 2014.
Pemeriksaan Asfan Fikri Sanaf sebagai tersangka dilakukan pihak Aspidsus. Asfan Fikri Sanaf sendiri mendatangi Kejati Babel Selasa (04/10) pagi bersama dengan 4 pejabat di lingkungan SumselBabel serta tim pengacara. “Ya memang betul ada pemeriksaan beberapa pejabat bank SumselBabel (Asfan Fikri Sanaf). Mereka diperiksa penyidik di ruangan saya didampingi para pengacara,” kata Patris Yusrian Jaya.
Perkara ini, sambungnya, merupakan perkara lama yang menjadi tunggakan dan harus diselesaikan. Serta harus memiliki kepastian hukum dan tidak boleh menggantung. Dalam perkara ini Asfan Fikri Sanaf dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyertaan modal dari Pemprov Babel senilai Rp 50 Milyar, adapun kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut lebih dari Rp 15 Milyar. Selama ini banyak juga pejabat tertinggi dan tinggi daerah yang sudah menjalani pemeriksaan. Mulai dari bupati, walikota, Sekda hingga pihak badan penanaman modal daerah. (tul/berbagai sumber)
















