PALEMBANG, fornews.co – Pelaku WS (26), seorang suami yang menelantarkan istri, Sindi Purnama Sari (25), dengan menyekap di kamar selama tiga bulan hingga berakhir meninggal dunia, dipastikan sudah tangkap Polrestabes Palembang.
Tidak seperti yang diutarakan dari keterangan kakak korban Sindi Purnama, Purwanto (32), yang sebelumnya menyebut setelah pihaknya membuat laporan polisi, setelah pelaku WS ditangkap, namun dilepas kembali karena alat bukti tidak cukup.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, tidak benar pelaku WS (26), yang menelantarkan istrinya selama tiga bulan hingga meninggal yang sudah ditangkap dilepaskan lagi.
“Tidak benar, jika pelaku sudah ditangkap namun dilepas lagi karena tidak cukup alat bukti. Pelaku juga sudah ditangkap. Sore nanti Selasa (28/1/2025) rilis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi, Selasa (28/1/2025).
Harryo mengatakan, laporan yang telah dibuat keluarga korban saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Seperti diketahui, kejaidan ini terungkap setelah adanya laporan kakak korban, Purwanto (32) warga Jalan Mataram Ujung, RT 37/01, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, di Polrestabes Palembang, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 23.58 WIB.
Purwanto melaporkan terkait kasus UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan terlapor WS (26).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang, persisnya dirumah korban dan terlapor. Diawali kak korban ditelpon terlapor, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Awalnya kami ditelpon oleh suami adik saya (terlapor) dan disuruhnya untuk datang kerumah karena dalam keadaan urgent,” jelas dia, Senin (27/1/2025) kemarin.
Saat tiba di rumah korban, jelas Purwanto, warga sekitar sudah ramai dan ada warga mengatakan kondisi korban seperti mayat hidup dan mengeluarkan bau busuk. Kemudian, Purwanto masuk ke rumah dan melihat kondisi saudaranya di kamar.
“Kondisinya dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal tulang, lalu oleh keluarga langsung membawanya ke RS Hermina dalam keadaan kritis. Namun akhirnya, korban Sindi meninggal dunia pada hari Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas dia.
Purwanto mengatakan, setelah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, ternyata terlapor sempat di amankan 1×24 jam. Namun, setelah 1×24 jam terlapor ini dibebaskan.
“Katanya alat bukti tidak cukup,” tandas dia. (kaf)