PALEMBANG,fornews.co-Sebelum melancarkan aksi mengambil uang kotak amal masjid, terlebih dulu M Sarpian alias Rian (29) mengelilingi rumah ibadah yang menjadi incarannya dengan sepeda ontelnya, hingga keadaan benar-benar aman dan sepi.
Cara dari aksi pencurian uang di kotak amal tersebut, telah dilakukan tersangka di masjid yang ada di kawasan Kalidoni, Celentang, Perumnas, Taman Kenten, dan Sekip. Modalnya hanya menggunakan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid.
“Saya pernah mengambil uang di kotak amal di masjid Kalidoni, Celentang, Perumnas, Taman Kenten, Sekip. Sudah tujuh kali. Saya mendapatkan uang paling besar sebesar Rp300.000 dan uang itu saya gunakan untuk makan,” ujar tersangka Sarpian, saat gelar perkara di Polsek IT II, Selasa (21/03).
Tersangka M Sarpian yang tercatat warga Santoso Lorong Sriraya RT 34/15 Kelurahan Plaju, Ulu Kecamatan Plaju itu mengatakan, sebelum ditangkap warga Senin (20/03) sekitar pukul 10.00WIB, dia melihat kondisi Masjid Nurul Islam di Jalan Setunggal 8 Ilir Kecamatan IT II. Melihat kondisi aman, tesangka lantas melaksanakan sholat duha terlebih dulu. “Saya dapat Rp46.000 dalam kotak amal, tapi belum sempat kabur diteriaki orang maling jadi saya ditangkap,” katanya.
Tersangka Sarpian berkilah, nekat mencuri kotak amal masjid ini, lantaran tidak lagi bekerja dan tidak mempunyai tempat tinggal, karena orang tuanya sudah meninggal. Tamanan D3 Akuntansi Perbankan ini juga mengaku pernah bekerja di Pertamina Plaju di bagian arsip pada 2009-2014. “Saya tidak punya rumah dan pekerjaan lagi, jadi saya mengambil uang dari kotak amal masjid ini. Saya melakukan ini sejak akhir Januari 2017 dengan cara yang sama semua,” kilahnya.
Sementara, Kapolsekta IT II Palembang Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrean mengungkapkan, tersangka diamankan setelah sebelumnya aksi pencurian yang dilakukanya diketahui warga setempat.
“Tersangka sudah melakukan aksi pencurian uang dari kotak amal masjid sebanyak tujuh kali, dengan modus pura-pura sholat. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (bay)

















