PALEMBANG, fornews.co – Oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma, Sabtu (11/12/2021) ini ditahan di sel Dit Tahti Polda Sumsel, setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Reza yang ditahan selama 20 hari ke depan, terlihat telah memakai baju tahanan warna orange dengan nomor 51. Meski demikian, Reza masih enggan mengakui semua perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Namun penyidik Polda Sumsel sendiri sudah punya cukup alat bukti dan telah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya. Reza diancam dengan undang-undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Reza Ghasarma melalui Kuasa Hukum advokat Gandi Arius menuturkan, selama pemeriksaan 20 hari kedepan, pihaknya akan terus mendampingi Reza Ghasarma.
“Klien saya disodorkan beberapa nomor yang tidak ketahuinya (Reza). Itu hak dia (Reza) untuk tidak mengakui. Namun ada satu nomor yang merupakan nomor klien kami dan klien kami mengakui nomor tersebut. Untuk beberapa nomor lainnya klien kami tidak mengakui,” tandas dia. (aha)

















