
SEKAYU, fornews.co – Ancaman hukuman yang tinggi, mendorong kesadaran masyarakat Desa Sri Damai, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba), menyerahkan senjata api rakitan (senpira) laras panjang ke Polisi Sektor (Polsek) Setempat, Kamis (18/05).
Penyerahan sendiri, tidak langsung dilakukan warga, melainkan diserahkan ke Kepala Desa (Kades) Sri Damai, Darlin. “Senpira diantar oleh saudara Darlin, Kades Sri Damai, ke Polsek Keluang. Itu hasil pendekatan secara persuasif kepada masyarakat bekerjasama dan bekoordinasi dengan para perangkat desa di Kecamatan Keluang,” ujar Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka Yanto SH MSi.
Sapta menjelaskan, sesuai arahan Kapolres, pihaknya bersama aparat desa dan jajaran terkait selalu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar menyerahkan senpira yang mereka simpan secara sukarela. Karena perbuatan ini sangat membantu terciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman.
“Ini buah dari kerja keras pemimpin di desa, bersama jajaran terkait bersama-sama menyampaikan imbauan Kapolres Muba, agar masyarakat yang memiliki senpira dapat menyerahkannya secara sadar secara sukarela tanpa ada sanksi hukum,” tandasnya. (cak)
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun;
(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan;
(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.
Pasal 2
(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun;
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

















