PALEMBANG, fornews.co – Sebelum tahun 2022 berakhir, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelendupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg.
Penangkapan dua tersangka Surjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Budi, yang diketahui kedua warga Lampung itu terjadi di lobby Hotel Amaris di Jalan Demang Lebar Daun, Sabtu (31/12/2022) dini hari.
Menurut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, narkoba jenis sabu itu yang dibawa dua tersangka itu diselundupkan dari Malaysia.
“Masuk Indonesia melalui Aceh. Kita sudah dapat informasi akan terjadi perlintasan penyeludupan sabu dan berhasil kita tangkap dua orang pelaku,” kata dia, Kamis (5/1/2023).
Zulkarnain melanjutkan, bila dilihat dari domisili kedua pelaku yang di tangkap itu dari Lampung, mungkin tujuan akhir penyeludupan sabu itu ke Lampung.
“Peran dari kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan, namun melihat dari domisili kedua tersangka warga Lampung, kemungkinan tujuan akhir kesana,” jelas dia.
Saat terjadi penangkapan, sabu tersebut disembunyikan dalam tas raket badminton berukuran besar dengan merek Li-Ning, lalu dikemas dalam 20 bungkus plastik warna emas dengan tulisan Guanwinyang yang kerap disebut teh cina.
Zulkarnain menegaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (kaf)