
PALEMBANG-Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iriadi menerangkan, usulan anggaran dana Rp353 miliar yang diajukan pihaknya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan hasil dari meeting KPU secara nasional, berkaitan dengan pengaturan penambahan kewenangan Bawaslu dalam menindak terduga pelaku politik uang.
“Sengaja menganggarkan dana Rp353miliar lebih untuk pengawasan pelaksanaan pra pilkada 2017, dan pilkada serentak serentak di 9 kabupaten/kota dan pemilihan gubernur-wakil gubernur serentak 2018. Dengan memaksimalkan pengawasan dari Panwas Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan TPS, hingga pilkada akan bersih dari praktik politik uang. Ini juga menyangkut mengatur penambahan kewenangan Bawaslu untuk menindak pelaku politik uang saat pelaksanaan pilkada,” terangnya, saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (03/11).
Iriadi menjelaskan, anggaran pelaksanaan Pilkada 2018 yang diajukan ke Pemrpov Sumsel senilai Rp60 miliar itu dimulai dari pra pilkada 2017. Kemudian, sisa anggaran yang diajukan senilai Rp293 miliar, merupakan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan 9 pilkada kabupaten/kota dan pilgub 2018.
“Jadi dalam anggaran tersebut sebanyak 9 kabupaten/kota itu, anggarannya sharing dengan dana APBD Kabupaten yang melaksanakan pilkada. Dana pengawasan sharing dari Pemprov dari APBD Sumsel, untuk pengawasan pilgub 2018,” jelasnya.
Khusus pengawasan tersebut, papar Iriadi, untuk mencegah tindak politik uang yang akan terjadi. Bawaslu akan memaksimalkan hal tersebut, dengan merekrut petugas pengawas dari tingkat Kabupaten/kota (Panwaslu), tingkat kecamatan (Panwascam), Tingkat Kelurahan (PPS), dan tingkat TPS. “Para pengawas itu di gaji sesuai dengan UMP sekitar Rp2juta lebih per orang/pengawas. Makanya dana anggaran jadi besar,” ujarnya.
Iriadi menuturkan, untuk rekrutmen sendiri baru akan dilaksanakan pada Mei 2017 mendatang. Nantinya, 9 kabupaten itu mengajukan sharing pengawasan TPS, dari panwas kabupaten, panwas dan PPL. “Jadi gaji mereka tidak dobel, tetapi sharing dana dengan Bawaslu. karena biaya pengawas kita hingga TPS,” tuturnya.
Bawaslu juga, tambahnya, membentuk kantor untuk pengawasan dan penindakan bagi pelaku politik uang. Karena belajar dari pilkada gubernur-wakil gubernur tahun 2013 lalu, terjadi penguarangan politik uang lantaran pengawasan yang ketat. “Jadi nanti ada kantor sidang, bagi terduga pelaku politik uang. Karena penambahan kewenangan KPU, untuk mendiskualifikasi terduga pelaku politik uang,” tandas Iriadi. (tul)

















