PALEMBANG, fornews.co – Poros Muda Sriwijaya menyoroti munculnya surat yang dikeluarkan Perusahaan Umum Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, terkait pergantian Kepala Pasar Ikan Jakabaring Kota Palembang.
Sorotan yang dinilai ada indikasi praktik maladministrasi itu, karena surat Pengumuman Resmi bernomor: 002/TPI-PU/plg/XI/2025 Pengumuman Resmi tentang pergantian Kepala Pasar Ikan Jakabaring Kota Palembang per tanggal 1 November 2025 itu, menggunakan kop surat dan logo resmi Pemkot Palembang dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
“Kemudian menggunakan identitas visual resmi Pemkot Palembang tanpa prosedur yang sah. Tindakan seperti ini patut diduga menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Ibrahim Rasyid Perwakilan Poros Muda Sriwijaya, Jumat (5/12/2025).
Ibrahim menilai, bahwa surat yang dikeluarkan PD Pasar Palembang Jaya itu tidak sah dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena, penggunaan kop dan lambang resmi Pemerintah Kota Palembang oleh PD Pasar Palembang Jaya, khususnya dalam surat bernomor 002/TPI-PU/plg/XI/2025 merupakan tindakan yang tidak dapat dibiarkan.
“Setiap dokumen resmi pemerintah, memiliki standar, kewenangan, dan prosedur hukum yang jelas. Bila ada perusahaan daerah yang menggunakan atribut tersebut tanpa landasan hukum dan tanpa pejabat berwenang, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan bahkan berpotensi pidana terkait pemalsuan surat,” ungkap dia.
Berikutnya, Poros Muda Sriwijaya tak luput menyoroti aspek administratif dan legal, yang disebutnya persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari indikasi kelalaian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Palembang Jaya dalam menjalankan fungsi pengawasan internal.
Ibrahim menilai, tindakan penerbitan surat yang menggunakan identitas resmi pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan ada kegagalan manajerial pada tingkat pimpinan tertinggi perusahaan daerah tersebut.
“Jika benar surat ini keluar tanpa verifikasi yang ketat dan tanpa penanggung jawab yang memiliki kewenangan, maka kami melihat adanya kelalaian serius di tingkat Direktur Utama,” ujar dia.
“Seorang Dirut seharusnya memastikan seluruh aktivitas administrasi perusahaan daerah berjalan sesuai aturan, bukan justru membiarkan terjadinya penyalahgunaan atribut pemerintah yang dapat mencoreng nama Pemkot Palembang,” imbuh dia.
Dugaan kelalaian seperti ini, jelas Ibrahim, dapat berimplikasi pada akuntabilitas Dirut sebagai pimpinan lembaga yang mengelola aset dan pelayanan publik. Karena, kepemimpinan yang tidak cermat bisa membuka ruang pelanggaran administratif maupun pidana yang merugikan masyarakat.
Tindakan itu, sambung dia, dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang, dokumen, dan identitas pemerintahan. Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Berikutnya, ketentuan tata naskah dinas yang secara tegas mengatur bahwa penggunaan kop surat pemerintah hanya boleh dilakukan oleh perangkat daerah, bukan oleh perusahaan daerah tanpa delegasi resmi dan legal.
“Dugaan penyalahgunaan kop dan lambang resmi pemerintah bukan hanya kesalahan administratif, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah,” jelas dia.
Terhadap hal ini, tegas Ibrahim, maka pihaknya meminta agar Pemkot Palembang segera memberi klarifikasi terbuka terkait keabsahan surat tersebut. Melakukan supervisi dan audit terhadap tata kelola administrasi PD Pasar Palembang Jaya. Serta, memberi sanksi tegas bila ditemukan unsur kelalaian struktural, penyalahgunaan kewenangan, atau pemalsuan dokumen.
“Kami mendorong Pemkot Palembang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan merugikan masyarakat. Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, penindakan, serta pembenahan tata kelola sesuai hukum yang berlaku,” tandas dia. (kaf)

















