FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Ikhwanuddin : Kewenangan Itu Ada pada Kepala Daerah

Selasa, 1 Agustus 2017 | 16:06
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Ikhwanuddin, tertunduk saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan, di ruang sidang utama Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Ikhwanuddin, tertunduk saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan, di ruang sidang utama Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

 

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Ikhwanuddin, tertunduk saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan, di ruang sidang utama Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

PALEMBANG, fornews.co-Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Ikhwanuddin menyampaikan mohon keadilan Majelis Hakim supaya memperhatikan fakta persidangan.

“Kami berharap banyak, hakim selaku pemegang palu pemegang keadilan bisa menentukan seadil-adilnya. Perlu kami sampaikan di sini, kami mohon keadilan dengan hakim untuk supaya memperhatikan fakta persidangan. Karena dalam fakta persidangan kemarin tidak ada perbuatan jahat yang saya lakukan,” ujarnya, usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (01/08).

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

Mantan Kaban Kesbangpol Prov Sumsel itu menerangkan, dalam persidangan tersebut, dirinya memahami tugas jaksa yang mencari dan menuntut kesalahan apa yang dilakukannya. Tapi, dalam menentukan kesalahan itu harus disesuaikan dengan protap (prosedur tetap) yang ada.

“Oleh karena itu, ada hakim yang akan menentukan ini benar atau tidak. Karena keputusan keadilan ada pada hakim. Karena, kewenangan masalah hibah ini semua bisa lihat sendiri di fakta persidangan. Kewenangan itu ada pada kepala daerah. Apakah kewenangan itu diberikan atau tidak bapak-bapak lihat sendiri di fakta persidangan,” terangnya.

Ikhwanuddin menuturkan, selaku Kaban Kesbangpol pada saat itu, dia bekerja sesuai dengan kewenangannya saja. “Saya tidak menerima uang, tidak pada janji, tidak menyuruh orang membuat proposal. Tadi dituntutkan salah, karena ada tim verifikasi. Tim verifikasi itu saya buat  internal dengan niat baik agar pekerjaan saya bisa baik, bagus dan tertib karena sangat banyak,” tuturnya.

Sementara, dalam sidang agenda tuntutan, JPU Tasjrifin M A Halim SH,MH, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ikhwanuddin selama empat tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan.

“Terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membebankan kepada terdakwa Ikhwanuddin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, paling lama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa di sita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU.

Selanjutnya, JPU juga mengatakan, barang bukti sebagaimana daftar barang bukti dalam berkas perkara berupa (terlampir), dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. (tul)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Terdakwa Laonma Tidak Sendiri, Ada TURT, TAPD dan Gubernur

Next Post

Naurah – Nayla Raih Nilai Tertinggi Embu Berpasangan Putri Kelas Junior di Piala Dunia Shorinji Kempo World Taikai

Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co - Wali Kota (Wako) Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, angkat bicara buntut viral nya keluhan atlet catur disabilitas peraih medali...

Read more
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In