PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa M Iqbal (28) warga Jln A Yani Lr KA Masjid Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 914,14 gram dan 17.414 butir ekstasi.
Demikian materi tuntutan yang dibacakan JPU Neni Karmila SH, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (11/10). “Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
JPU menerangkan, perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ulasnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Wanida SH akan mengajukan pledoi atau pembelaan dan berharap keringanan dari majelis hakim.
“Kita akan buat pledoi bagi terdakwa, intinya kita berharap nanti ada keringanan hukuman bagi klien kami. Kita pasrah dengan tuntutan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Saiman SH mengemukakan, setelah jaksa membacakan surat tuntutan, terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan pledoi atau pembelaan sekaligus upaya terdakwa untuk memohon keringanan ke majelis hakim.
“Saya minta, pledoi terdakwa sudah siap pekan depan,” pungkas pria yang juga menjabat Humas PN Palembang tersebut.
Terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu (26/4) sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir Hotel Maqdis di Jl A Yani, Palembang. Saat diamankan, terdakwa sedang menyandang tas ransel. Setelah tas ransel yang dibawa oleh terdakwa dibuka, terdapat 2 paket besar sabu seberat 1.914,14 gram. Serta 19 bungkus narkotika jenis ekstasi.
Dari ke 19 paket tadi, terdiri dari 9 paket ekstasi logo poundsterling warna biru sebanyak 8.663 butir atau setara 2.284,08 gram. Berikutnya 4 bungkus ekstasi logo Pousnterling warna hijau sebanyak 3.836 butir dengan berat 1.024,30 gram, enam bungkus lainnya berisi ekstasi logo Dollar warna kuning sebanyak 4.915 butir atau setara dengan 1.334,23 gram. (bay)