FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kepemilikan 914,14 Gram Sabu dan 17.414 Butir Ekstasi Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 11 Oktober 2017 | 20:37
Terdakwa M Iqbal (28) pemilik narkoba jenis sabu seberat 914,14 gram dan 17.414 butir ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Palembang, Rabu (11/10).

Terdakwa M Iqbal (28) pemilik narkoba jenis sabu seberat 914,14 gram dan 17.414 butir ekstasi, saat menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Palembang, Rabu (11/10).

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa M Iqbal (28) warga Jln  A Yani Lr KA Masjid Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 914,14 gram dan 17.414 butir ekstasi.

Demikian materi tuntutan yang dibacakan JPU Neni Karmila SH, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (11/10). “Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

JPU menerangkan, perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. “Terdakwa juga belum pernah dihukum,” ulasnya.

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Wanida SH akan mengajukan pledoi atau pembelaan dan berharap keringanan dari majelis hakim.

“Kita akan buat pledoi bagi terdakwa, intinya kita berharap nanti ada keringanan hukuman bagi klien kami. Kita pasrah dengan tuntutan dan menghormati proses hukum yang berlaku,” terangnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Saiman SH mengemukakan, setelah jaksa membacakan surat tuntutan, terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan pledoi atau pembelaan sekaligus upaya terdakwa untuk memohon keringanan ke majelis hakim.

“Saya minta, pledoi terdakwa sudah siap pekan depan,” pungkas pria yang juga menjabat Humas PN Palembang tersebut.

Terungkap di persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu (26/4) sekitar pukul 17.30 WIB di halaman parkir Hotel Maqdis di Jl A Yani, Palembang. Saat diamankan, terdakwa sedang menyandang tas ransel. Setelah tas ransel yang dibawa oleh terdakwa dibuka, terdapat 2 paket besar sabu seberat 1.914,14 gram. Serta 19 bungkus narkotika jenis ekstasi.

Dari ke 19 paket tadi, terdiri dari 9 paket ekstasi logo poundsterling warna biru sebanyak 8.663 butir atau setara 2.284,08 gram. Berikutnya 4 bungkus ekstasi logo Pousnterling warna hijau sebanyak 3.836 butir dengan berat 1.024,30 gram, enam bungkus lainnya berisi ekstasi logo Dollar warna kuning sebanyak 4.915 butir atau setara dengan 1.334,23 gram. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Darurat NarkobaFeaturedHukum dan KriminalPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenpar Launching Calendar of Events 2018 Kepulauan Selayar

Next Post

Presiden – Kapolri – Ketua DPD RI – Menteri Singgahi Palembang, Apa Ada Agenda Terselubung ?

Please login to join discussion
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Aparat kepolisian mengungkap fakta dari kasus bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang orang tuanya dan ditemukan warga...

Read more
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
Kejari Lubuklinggau langsung menahan
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, usai Kejari Lubuklinggau melakukan Tahap II, Rabu (30/9/2026). (fornews.co/ist)

Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau, Imbas Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In