PALEMBANG, fornews.co – Hanya karena tergiur mendapatkan pengerjaan proyek, Alberto Einsten Dendi (39), harus kehilangan uang sebesar Rp100 juta, setelah sadar menjadi korban penipuan pelaku Heny Krisniawati (31).
Setelah korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku Heny di Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (3/8/2022) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penjemputan pelaku Heny yang ditangkap anggotanya, atas laporan dari Alberto Einsten Dendi (39) yang menjadi korban penipuan pelaku.
“Dari keterangan pelaku, ini terjadi di rumahnya pada 14 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, dimana korban mentransferkan sejumlah uang Rp100 juta kepada pelaku,” ujar dia, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, ungkap dia, uang itu diserahkan korban Dendi ke pelaku, karena tergiur janji pelaku yang akan menyerahkan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR OKI yang berada di Desa Gajah Mati, Kabupaten OKI.
“Korban mengaku kita telah menunggu selama tiga bulan, tapi tidak ada kejelasan atau pemberian harapan palsu. Sehingga korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut, akan tetapi proyek yang di janjikan tidak ada,” ungkap dia.
“Kita juga menyita barang bukti berupa satu buah rekening koran bank BCA dan satu lembar surat dinas PUPR Kayu Agung,” tandas dia. (aha)