FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 27 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kasus Pungli 23 Perusahaan Agen Kapal, Kawilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang Didakwa Terima Rp2,345 M

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:15
Terdakwa Yudi Kurniawan, Kawilker Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal saat sidang, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (fornews.co/ist)

Terdakwa Yudi Kurniawan, Kawilker Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal saat sidang, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan (pungli) terhadap perusahaan agen kapal, dengan terdakwa Yudi Kurniawan, mulai menjadi sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026).

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menyatakan, Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal selama periode Mei hingga Desember 2025.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MH, JPU Kejari Muba menyampaikan, bahwa uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari pembayaran penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dipungut di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BacaJuga

Terima Rp4 M Selama Menjabat Kepala Kantor UPP III Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis Didakwa Tiga Alternatif

Kena OTT, Begini Modus Kepala KUPP Sungai Lumpur OKI Raup Setoran hingga Rp200 Juta perpekan

DPO Kasus Pelecehan Seksual Kejari Muba Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel Usai Sembunyi di Kebun

Load More

Terdakwa Yudi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sambung JPU, diduga meminta uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, penerbitan SPB dan SPOG disebut dapat diperlambat atau tidak diproses.

“Kondisi itu diduga membuat perusahaan agen kapal terpaksa memenuhi permintaan pembayaran, karena khawatir kapal mereka harus menunggu lebih lama di pelabuhan sehingga menimbulkan kerugian operasional,” ujar dia.

JPU melanjutkan, bahwa selama menjabat sebagai Kawilker Karang Agung, terdakwa Yudi memiliki kewenangan melakukan verifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG.

Untuk mengumpulkan uang tersebut, terdakwa Yudi diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi agen-agen kapal untuk meminta pembayaran di luar ketentuan PNBP.

“Selama Mei hingga Desember 2025, ada 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut. Dari penerbitan dokumen itu, terdakwa didakwa menerima uang di luar ketentuan PNBP sebesar Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal,” kata dia.

Dalam dakwaan tersebut, JPU merinci sebesar Rp1.760.800.000 disebut diterima langsung oleh terdakwa Yudi. Berikutnya, Rp167.500.000 merupakan uang terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan, sedangkan Rp417 juta lainnya berasal dari pembayaran terkait SPOG melalui saksi yang sama.

“Bahwa uang itu diterima melalui dua cara, yakni transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa, serta penyerahan secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP,” ungkap dia.

“Dari total penerimaan itu, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri,” imbuh dia.

Selanjutnya, jelas JPU, uang sebesar Rp2.121.300.000 disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa Yudi, termasuk membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam surat dakwaan ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Untuk dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif ini, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah menyimak JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Yudi melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.

Artinya, sidang berikutnya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, dengan JPU menyiapkan sebanyak 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Kawilker Karang AgungKejari MubaKSOP Kelas I PalembangSurat Persetujuan BerlayarSurat Persetujuan Olah GerakYudi Kurniawan
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Bau Babi di Kapal ASDP Bikin Mual, Pemerhati Transportasi Laut Desak Kapal Khusus Ternak Masuk APBN

Next Post

Fakta Sidang Korupsi Penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Martapura, Saksi Sebut Ada Tekanan dari Terdakwa

Dua tersangka inisial IS dan D yang ditetapkan Kejari Palembang dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Palembang, Selasa (27/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan, Ada PPK dan Penyedia

Selasa, 27 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Kepala Bidang (Kabid) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, inisial IS dan Direktur PT...

Read more
Massa aksi dari Koalisi Pers Sumsel saat ditemui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, usai peristiwa pengeroyokan dua jurnalis di depan Mapolda Sumsel beberapa waktu lalu. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Koalisi Pers Sumsel Sebut Irjen Pol Rony Samtana Lamban Tangani Kasus Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis

Senin, 26 Oktober 2026
M Sigit Muhaimin, kuasa hukum korban pengeroyokan di depan Mapolda Sumsel. (fornews.co/ist)

Aduan Korban Pengeroyokan di Depan Mapolda Sumsel Direspons Divpropam Polri dengan Terbitnya SP2HP2

Senin, 26 Oktober 2026
JPU Kejari OKU Timur menghadirkan enam saksi pada sidang kasus dugaan korupsi penyaluran KUR BSB Cabang Martapura, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (fornews.co/ist)

Fakta Sidang Korupsi Penyaluran KUR Bank Sumsel Babel Martapura, Saksi Sebut Ada Tekanan dari Terdakwa

Senin, 26 Oktober 2026
Terdakwa Yudi Kurniawan, Kawilker Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, kasus dugaan korupsi berupa pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal saat sidang, di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Senin (26/10/2026). (fornews.co/ist)

Kasus Pungli 23 Perusahaan Agen Kapal, Kawilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang Didakwa Terima Rp2,345 M

Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In