SEKAYU, fornews.co – Pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Muba, bakal dilaksanakan pada Rabu (2/2/2022), setelah. Sekretariat DPRD Muba menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tentang PAW Wakil Ketua III DPRD Muba.
Ketua DPRD Muba, Sugondo mengatakan, Sekretaris DPRD sudah melapor terkait SK Gubernur Sumsel tersebut. Nama Rabik telah ditarik penugasannya sebagai Wakil Ketua DPRD Muba dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Muba.
“Kemudian menyetujui Endi Susanto sebagai calon PAW Wakil Ketua DPRD Muba sisa masa jabatan 2019 – 2024 berdasarkan SK DPP Partai Amanat Nasional,” ujar dia, saat memimpin rapat Banmus, Senin (31/1/2022).
Sementara, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi mengungkapkan, dengan disepakati penjadwalan pelantikan PAW Wakil Ketua III DPRD Muba, maka langkah selanjutnya yakni mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dimaksud.
“Acara pelantikan nanti tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Mekanisme dalam proses pelantikannya nanti tamu yang hadir langsung akan dibatasi dan dihadirkan secara virtual,” tandas dia. (aha)