Sejak beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Palembang melakukan razia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka yang terjaring harus menjalani karantina selama 24 jam. Selama dikarantina warga mengikuti berbagai kegiatan seperti edukasi mengenai COVID-19 sebelum dilepaskan kembali. Karantina ini dilakukan jelang pelaksanaan PSBB di Kota Palembang.
Setelah sempat memanfaatkan fasilitas di Asrama Haji Palembang, saat ini karantina dilakukan di Wisma PGRI Jalan A Yani Palembang. Tampak warga yang terjaring razia masker harus menjalani karantina dengan fasilitas sederhana dan diwajibkan menyimak edukasi tentang COVID-19 dan pentingnya mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Selasa (19/05). (matakamera/fornews.co/mushaful imam)



















