PALEMBANG, fornews.co – Baru juga resmi dilantikan dan dikukuhkan Kamis (21/12/2023) pekan lalu, satu persatu pengurus KONI Sumsel Periode 2023 – 2027 mengundurkan diri.
Figur-figur yang mengundurkan diri dari kepengurusan KONI Sumsel tersebut yakni, Wakil Ketua Umum VII Bidang Kerja sama Dalam dan Luar Negeri, M Asrul Indrawan dan Anggota Dewan Pakar Agus Suhery Arsyad.
Baik Agus Suhery dan Asrul Indrawan, sudah mengajukan surat pengunduran diri mereka dari kepengurusan lewat surat per tanggal 22 Desember 2023 lalu.
Dalam surat pengunduran dirinya, Agus Suhery Arsyad menyampaikan, bahwa susunan pengurus yang telah dilantik tersebut sangat jauh dari jiwa olahragawan yang diyakininya.
“Dan tidak sesuai dengan musyawarah yang disepakati saat Musorprovlub (Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa) kemarin, yang mana seharusnya saudara M Asrul Indrawan menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel,” ujar dia.
Agus Suhery mengungkapkan, sportivitas, kejujuran dan kebersamaan adalah bagian dari satria olahraga yang menjadi nafas keberhasilan dan prestasi.
“Saya sangat menghargai karena dipercaya untuk turut memikirkan olahraga di Sumsel dan saya berterimakasih untuk itu. Semoga olahraga di Sumsel akan berkembang ke arah yang lebih baik,” ungkap pria yang akrab disapa Yerry itu.
Berbeda dengan M Asrul Indrawan, yang memang pada Musorprovlub KONI Sumsel sebelumnya disekapati menjabat Sekretaris Umum KONI Sumsel, ternyata dalam SK Nomor: 196/Tahun 2023 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Sumatera Selatan Masa Bakti 2023-2027, hanya menduduki Wakil Ketua Umum VII Bidang Kerja sama Dalam dan Luar Negeri.
Menanggapi dua tokoh yang undur diri dari kepengurusan tersebut, Ketua Tim Pemenangan M Asrul Indrawan, Mualimin Pardi Dahlan menegaskan, justru tidak mengetahui persis isi lengkap dari SK pelantikan pengurus KONI Sumsel periode 2023-2027 tersebut.
“Hanya yang saya tahu bahwa posisi Sekum (Sekretaris Umum) yang harusnya diisi oleh M Asrul Indrawan sesuai hasil yang disepakati dalam Musorprovlub ternyata bergeser, sehingga menurut saya SK itu cacat hukum dan karenanya tidak cukup alasan saya ketika ditanya mundur atau tidak. Mundur dari apa?” tandas dia. (aha)