PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Distribusi 30 ribu vaksin Covid-19 juga telah tiba di Palembang pada 4 Januari 2021, dan akan segera didistribusikan ke tujuh kabupaten dan kota.
Namun secara medis, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Mirza Susanty mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 tidak bisa sembarangan. Ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak akan diberikan vaksin ataupun ditunda vaksinasinya karena beberapa faktor.
Ia menjelaskan, vaksin tidak akan diberikan jika kondisi sasaran mempunyai riwayat konfirmasi positif Covid-19. Begitu juga sasaran yang anggota keluarga atau orang serumahnya sedang dalam perawatan Covid-19.
“Ibu hamil dan ibu menyusui juga tidak bisa divaksinasi Covid-19, termasuk anak-anak usia di bawah 18 tahun,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Kelompok lainnya, Mirza merinci, yakni mereka yang mempunyai komorbid dengan tekanan darah lebih 140/90, penderita alergi berat, serta pasien yang sedang menjalani terapi aktif jangka panjang karena penyakit kelainan darah. Selanjutnya, mereka yang menderita penyakit jantung, auto imun sistemik, ginjal, reumatik, penyakit saluran cerna kronis, hipertiroid, kanker, dan defisiensi imun.
“Penderita HIV dengan CD 4 kurang dari 200 atau tidak diketahui juga tidak akan diberikan vaksin Covid-19,” kata dia.
Adapun untuk kelompok yang ditunda untuk diberikan vaksin Covid-19, disebutkan Mirza, adalah sasaran yang dalam kondisi demam di atas 37 derajat Celcius sampai terbukti tidak menderita Covid-19. Lalu, penderita TB dalam pengobatan kurang dari 2 minggu juga perlu ditunda disuntik vaksin.
“Ketentuan tidak diberikan atau ditunda ini sesuai Keputusan Dirjen P2P no. HK.02.02/4/1/2021 tentang Juknis Pelayanan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19,” terangnya.
Sejauh ini, vaksinasi secara nasional masih menunggu dua rekomendasi lagi yakni dari Majelis Ulama Indonesia dan BPOM. Pemerintah sendiri telah mengagendakan pelaksanaannya yang akan diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden pada 13 Januari mendatang. Dilanjutkan kepada para kepala daerah, mulai dari para Gubernur serta Bupati dan Wali Kota, termasuk para tenaga kesehatan. Begitu juga kepada masyarakat yang menerima SMS Blast dari pemerintah.
“Vaksinasi ini wajib untuk masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Tapi saat ini tetap melihat skala prioritas sasaran dan skala prioritas ketersediaan,” kata Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, baru-baru ini. (yas)
















