
PALEMBANG, fornews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan terhadap Asni (Staf Disdik Sumsel), Kusdinawan (Kasi PTK SMA Disdik Sumsel) dan Syahrial Efendi (Kabid PTK Disdik Sumsel). Ketiganya terjaring Satgas Saber Pungli, karena diduga melakukan Pungli terhadap guru yang mengurus pencairan tunjangan sertifikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, setelah menetapkan tiga tersangka pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mendalami barang bukti yang dikumpulkan. Dari barang bukti ini, di antaranya ada enam amplop yang berasal dari sejumlah sekolah menengah atas (SMA) Negeri yang ada di Sumsel.
Dimana barang bukti yakni uang senilai Rp36,65 juta yang ditemukan di ruang kerja Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Sumsel, ada temuan enam amplop di antaranya yang berasal dari sekolah di Sumsel. “Diantaranya ada SMA di Palembang, Pagaralam, dan sebagainya. Besaran nominalnya berbeda-beda. Paling kecil Rp2 juta dan maksimal Rp10 juta. Selain dari sekolah-sekolah, juga ada amplop berisi uang yang berasal dari individu, isinya juga bervariasi,” ujar Prasetijo, saat konfrensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (25/07).
Sambung Prasetijo, guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan segera memanggil kepala-kepala sekolah yang terkait untuk memberikan keterangan terkait kejelasan amplop dan isinya itu. “Kita akan tanyakan nantinya kenapa guru-guru dan sekolah memberikan uang itu. Ini yang akan kita periksa,” kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, berdasarkan pendalaman penyidik telah menetapkan tiga tersangka. “Modus operandi yang dilakukan tersangka A, bertugas mengumpulkan uang dari para guru yang mengurus sertifikasi. Lalu A memberikan kepada K, Kasi PTK SMA kemudian barulah Kasi PTK ini menyerahkan uang itu kepada SE, Kabid PTK Disdik Sumsel,” bebernyak.
Diakuinya, Polda Sumsel telah menahan ketiganya di Mapolda Sumsel. Nanti selanjutnya, barang bukti ini bakal dibawa ke Pengadilan. “Kita masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan kasus ini terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kita sudah layangkan surat pemanggilan, Rabu nanti diperiksa,” ucap Agung.
Menurut dia, praktek pungli ini berlangsung sejak Juni, tepatnya sejak edaran wajib sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kadisdik Sumsel beredar. “Kami tegaskan kasus ini terungkap setelah ada guru yang melapor ke Polda Sumsel. Mereka yang mengadu, bukan polisi yang mencari-cari,” terang dia. (bay)

















