BATURAJA, fornews.co – Mantan Kepala Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, Zulfikri Umari divonis 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (02/08). Zulfikri dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2017.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bayu Paramesti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Alfa Rianda, Jumat (02/08). “Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Alfa.
Menurut Alfa, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo, dengan anggota Abu Hanifah, serta H Arizona Megajaya, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal dalam Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999.
“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp359.049.087 subsider 1 tahun penjara,” terang Alfa.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (gus)