JAKARTA, fornews.co – Tim hukum PDI Perjuangan sekitar pukul 11.20 WIB mendatangi Kantor KPU RI. Kepada wartawan, tim hukum PDI Perjuangan membantah jika pertemuan itu terkait dengan kasus yang menjadikan anggota KPU Wahyu Setiawan dan dua caleg PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fredelina (ATF) dan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019 – 2024.
“Ngobrol-ngobrol saja, jangan pakai PAW-PAW-an lah,” kata salah seorang dari tim hukum I Wayan Sudirta, memberikan keterangan singkat sebelum masuk ke kantor tempat Komisioner KPU RI bertugas, Mes BI Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (16/01) sebagimana dilansir gesuri.id.
Tim langsung bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman dan masuk ke ruang kerja komisioner.
DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Pembentukan tim hukum itu diumumkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly di Kantor DPP PDI Perjuangan, Rabu (15/01). Tim hukum itu dipimpin oleh I Wayan Sudirta dengan anggota salah satunya Maqdir Ismail. Wayan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.
“Koordinatornya adalah Pak I Wayan Sudirta,” ucap Yasonna.
Yasonna melanjutkan, pihaknya juga menunjuk Yanuar Prawira Wasesa sebagai Wakil Koordinator. Sedangkan Teguh Samudera sebagai koordinator tim lawyer. Adapun anggota tim yakni Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Korea Tambunan Johanes Lumban Tobing dan Roy Jansen Siagian. (ari)

















