PALEMBANG, fornews.co – Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia, EG, yang dilayangkan pengusaha asal Palembang, MFM, hingga saat ini masih dipertanyakan.
Pihak pelapor, MFM, mempertanyakan laporan yang dilayangkan mereka sejak awal Januari 2022 lalu itu belum berkelanjutan, apakah sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka atau belum.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, terkait sejauh mana proses laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, memang belum diketahuinya.
“Saya belum dapat info (progress kasus laporan EG). Saya juga lagi kurang enak badan,” ujar Supriadi, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sementara, Pelapor MFM yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, masih sangat berharap terlapor EG masih punya hati nurani, jujur dan bertanggung jawab. MFM meminta terlapor EG untuk gentel, tak perlu berbohong, berbelit-belit dan buat opini seakan-akan tidak bersalah dan sudah melunasi semua hutangnya.
Padahal, sambung mantan Presiden Lion Clubs itu, sebagai teman sudah membantu terlapor EG dengan totalitas dan all out tanpa pamrih. Namun, faktanya EG malah mencuranginya. Pada akhirnya, gara-gara perkara ini hubungan MFM dengan keluarga menjadi tidak baik.
“Sangat menyita waktu, karena saya bolak balik dari luar kota untuk di BAP. Apalagi, saya juga bingung dengan sikap penyidik sebelumnya, justru pernyataan EG yang dicecar ke saya, bukan pernyataan saya yang di klarifikasi ke EG,” kata dia.
Pelapor berharap, semoga kasus ini cepat selesai dan menjadi yang pertama dan terakhir. Apalagi, MFM mengingatkan bahwa terlapor EG pernah jadi teman baik. Lalu sudah cukup lama memberi tenggang waktu dari tahun 2014 sampai sekarang.
“Masih ada waktu sebelum proses berlanjut ke meja hijau. Kecuali anda memang sudah siap pasang badan dan bangga dengan predikat narapidana,” tegas dia.
“Saya sekarang hanya menunggu proses lanjut dan etikat baik EG. Kami hanya menuntut EG menyelesaikan Kewajiban yang dia pakai, supaya aset kami di bank bisa dikembalikan segera. Jika tidak, kami Mohon aparat penegak hukum bijak, dapat memberi sanksi seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi EG,” imbuh dia lagi.
Penasehat Hukum MFM, Hengki, SH, MH, CLA, CTL melanjutkan, kliennya meminta aparat hukum berlaku adil, karena memang tidak ada yang kebal hukum.
“Mohon untuk tidak ditangguhkan bila EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan EG tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” terang dia.
Karena, papar Hengki, akibat yang timbul dari perbuatan terlapor EG ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya. Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan EG ini anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” kata dia.
Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor EG. Sesuai janji EG, hanya satu minggu meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN km 5, ternyata hanya tipuan EG saja. (aha)