
PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan Penasehat Hukum kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013, Laonma PL Tobing dan Ikwanudin, pada sidang agenda putusan sela, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (06/04).
Ketua Majelis Hakim Saiman, yang didampingi Hakim Anggota H Arizona SH MH dan M Abu Hanipah SH MH mengatakan, nota keberatan terdakwa Laonma PL Tobing, melalui kuasa hukumnya Albab Setiawan SH, menyebutkan bila dakwaan JPU, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.
“Uraian Jaksa sudah jelas, lengkap, dimana waktu dan lokasi kejadian sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP dan Pasal 56 huruf a, tentang syarat formal dan material telah terpenuhi” katanya.
Maka, terang Saiman, pengadilan menyatakan surat dakwaan JPU dinyatakan sah, sehingga tidak ada batal dimata hukum. “Dakwaan jaksa sudah dalam ranah pembuktian, maka harus dinyatakan ditolak eksepsi terdakwa. Surat dakwaan JPU telah memenuhi sarat formal dan materil. Pengadilan memerintahkan bahwa pemeriksaan terdakwa tetap dilanjutkan dalam tindak pidana korupsi,” terangnya.
Begitu juga dengan eksepsi Ikwanudin yang diajukan melalui penasihat hukumnya Abu Yazid SH, yang melayangkan keberatan atas surat dakwaan JPU, yang dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, juga ditolak majelis hakim. Menurut Saiman, dakwaan JPU uraian dakwaannya lengkap, waktu lokasi dan uraian dakwaan JPU jelas. “Maka tidak ada alasan menolak atau membatalkan surat dakwaan, sesuai pasal 143 ayat 2 a dan hurup b KUHP Pasal 56 huruf a. Serta Menangguhkan biaya dakwaan hingga putusan akhir,” terangnya.
Nota Keberatan yang dibuat kuasa hukum Ikhwanudin yakni Abu Yazid, bahwa kliennya Ikhwanudin, sebagai Kepala Kesbangpol telah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai aturan kepada para penerima ormas, tetapi penentu ormas yang menerima adalah pihak TPAD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kemudian, bahwa sebanyak 360 Ormas dan LSM telah menerima dana Rp30 miliar hingga 25 Februari 2013, ada tambahan dana Rp5 miliar dengan total keseluruhan Rp35 miliar. Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidak sesuaian antara data jaksa penuntut dengan laporan kliennya. “Untuk data laporan klien kami, ada 126 ormas dengan massa berdirinya kurang 3 tahun. Berbeda dengan data jaksa penuntut ada 137 Ormas dan LSM, namun seharusnya pihak penentu verifikasi adalah tim TAPD. Maka dakwaan Jaksa Penuntut tidaklah jelas,” ujarnya.
Abu menilai, dakwaan jaksa penuntut tidak tepat dan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi. Semestinya dakwaan ditujukan kepada Tim TPAD yang mempunyai kewenangan sepenuhnya para penerima dana hibah.
Sementara, Albab Setiawan, Penasehat Hukum Laonma PL Tobing menilai, JPU saat membacakan isi tuntutan tanpa melihat fungsi kliennya terlebih dahulu selaku Kepala BPKAD.
“Tugas klien kami sesuai Undang-Undang, hanya mengusulkan anggaran bukan menentukannya. Kemudian dalam surat dakwaan tidak ada verifikasi, namun dibagian lain ada. Oleh sebab itu, kami meminta majelis hakim membatalkan tuntutan JPU karena tidak sesuai. Untuk status hukum terdakwa sebagai tersangka juga dicabut, serta dipulihkan harkat dan nama baiknya” katanya.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Tumpal Pakpahan, menilai perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp21 miliar. Telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bay)















