
PENDOPO, fornews.co – Seorang pemuja narkoba jenis sabu Rosihan (34), warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan mudah diringkus anggota Polsek setempat Rabu (08/02).
Penangkapan itu berlangsung di depan tokoh olahraga di kawasan Pasar Tradisional Tanah Abang, dimana awalnya, petugas hendak membeli peralatan pancing disebelah toko olahraga milik pelaku Gd (masih buron). Namun, saat itu toko pancing tersebut masih tutup sehingga petugas menunggu di depan toko. Kemudian tersangka Rosihan mendatanggi toko olahraga milik Gd, dan perhatian petugas melihat gerak-gerik kedua orang itu mencurigakan. Karena tersangka Rosihan, bukan ingin membeli peralatan olahraga namun membeli sesuatu yang ternyata narkoba.
Melihat hal itu, petugas yang berpakaian dinas dan dipersenjatai lengkap ini langsung meringkus tersangka Rosihan, yang sempat ingin melarikan diri dan membuang bungkus rokok berisikan peralatan isap sabu dan uang Rp100.000 yang akan dipergunakannya untuk membeli sabu-sabu. Usai membekuk tersangka Rosihan, petugas tidak melihat pelaku Gd yang ternyata melarikan diri disaat petugas sibuk bergelut dengan tersangka Rosihan.
Tidak berselang lama, bantuan datang dari Mapolsek Tanah Abang, kemudian langsung melakukan pegeledahan didalam toko peralatan olahraga tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu, satu buah di dalam plastik klip, 10 unit handphone berbagai merk, puluhan plastik klip bening. Selain itu juga diamankan, satu buah dompet kecil warna putih lis merah, dua buah korek api gas, satu buah gunting kecil warna hijau, satu buah kotak rokok merk sampoerna, dan satu buah potongan pipet warna putih.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan SIk melaui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku Dg yang diduga sebagai bandarnya. “Saat dilakukan pengembangan kita menggeledah didalam toko pelaku Gd, dan menemukan paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas pinggang berikut barang bukti lainnya yang berada di kamar toko tersebut,” ujar Kapolsek, Kamis (09/02).
Sementara, tersangka Rosihan membantah jika dirinya ingin membeli narkoba jenis sabu tersebut. “Saya tidak bermaksud membeli sabu tersebut. Kalau peralatan itu memang aku yang membawanya,” dalihnya. (son)

















