
PALEMBANG, fornews.co-Saksi dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, Wahyu Budi (staff Keuangan Dinas Pendidikan Banyuasin) menerangkan, adanya pemberian uang THR terhadap para pejabat di Banyuasin, dengan nilai berbeda dari terdakwa Umar Usman (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin).
“Saya cuma disuruh membagikan. Katanya untuk THR. Sumber uang itu dari mana saya tidak tahu,” ujarnya pada sidang lanjutan dugaan korupsi melibatkan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/02).
Sementara saksi lainnya Sadiman (Kabid Program Dinas Pendidikan Banyuasin) menyatakan, kalau dirinya yang juga menjabat PPTK pernah mendapat pemberian uang sebesar Rp100 juta pada tahun 2013 oleh Mekri Bakri (mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin).
Namun, dia menerangkan jika uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK karena takut bermasalah. Dia mengaku, dirinya juga mempunyai rekanan seperti Asmuin, Jasmanto, CV Khadijah, Imam Nursalam pada tahun 2013 melaksanakan 7 proyek yang ditanda tangani. Pada tahun 2014 lebih dari 2 proyak yang juga ditanganinya, kemudian di tahun 2015 hingga 2016 juga dua proyek.
Menurut dia, penetapan pemenang tender proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, bukan berdasarkan hasil lelang. Sebab, nama pemenang proyek tersebut, lebih dahulu ditentukan meskipun proses lelang belum dilakukan.
“Setiap lelang nanti ada surat yang masuk nama pemenangnya. Yang menyiapkan Sutaryo (terdakwa). Saya tidak dapat banyak berkutik meskipun Sutaryo adalah bawahan. Sebab, terdakwa sendiri merupakan orang dekat dari Kepala Dinas. Urusannya Kepala Dinas langsung ke Sutaryo, untuk memberikan nama-nama pemenang proyek,” bebernya.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, sejak 2014-2016, Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari rekanan Dinas Pendidikan Banyuasin, Zulfikar Muharrami (Direktur CV PP). Jumlah itu merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20% dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar.
Sedikitnya 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan Zulfikar. Pengadaan proyek itu merupakan tender pembelian alat peraga dan buku pelajaran SD hingga SMP.
Oleh JPU KPK terdakwa Yan Anton dijerat Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP (kesatu), dan Pasal12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah terkena operasi tangkap tangan KPK pada 4 September 2016 di kediamannya. (bay)

















