PALEMBANG, fornews.co – Tertipu Rp200 juta, Usman (33) melaporkan Sonny Kosun (42) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (12/12).
“Awalnya itu dia (terlapor), meminjam uang kepada saya sebesar Rp200 juta, untuk modal usahanya pak,” ujar Usman didampingi pengacaranya Dedi Zulkifli SH.
Menurut warga Jalan Keramasan RT 19 RW 07 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati ini, kejadian dialaminya terjadi pada Jumat (7/4) lalu, dimana terlapor yang tinggal di Lorong Makmur IV RT 18 RW 06 Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, guna untuk modal usaha percetakan Master Printing. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, saat hendak ditagih terlapor selalu menghindar dan mengulur-ulur waktu.
“Tapi Sonny tidak mau membayar pak, sudah itu dia juga mengatakan silakan untuk melapor ke polisi, dia tidak takut. Ini saya bersama pengacara saya, sekarang melaporkan dia,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui Kabag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana penipuan, dimana terlapor sudah meminjam uang kepada korban dan tidak dikembalikan.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (bay)

















