FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Advertorial

Wagub Sumsel Ishak Mekki Sampaikan Tanggapan Raperda Inisiatif DPRD

Kamis, 25 Januari 2018 | 22:13
Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki saat menyampaikan pendapat Gubernur Sumsel terkait dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, pada Rapat Paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (25/01). (foto humas pemprov sumsel)

Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki saat menyampaikan pendapat Gubernur Sumsel terkait dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, pada Rapat Paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (25/01). (foto humas pemprov sumsel)

PALEMBANG, fornews.co – Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Ishak Mekki menyampaikan pendapat Gubernur Sumsel terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel, pada Rapat Paripurna XXXIX DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (25/1/2018).

Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel tersebut yaitu Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Ekosistem Gambut.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Choirul S Matdiah itu, Ishak Mekki mengatakan, munculnya dua Raperda Inisiatif Dewan ini merupakan salah satu manifestasi kerja keras serta kesungguhan DPRD Provinsi Sumsel untuk melaksanakan salah satu fungsinya yaitu legislasi, dalam upaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mendukung suksesnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumsel.

Menurutnya, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More
Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, bersama Wakil DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah, saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pendapat Gubernur Sumsel terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (25/01). (foto humas pemprov sumsel)

Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa salah satu jenis pajak provinsi adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu berupa semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen dan atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri berdasarkan harga jual bahan kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi pertamax, premium, solar, gas dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air,” ungkapnya.

Ishak mengatakan, memperhatikan kondisi tersebut di atas diperlukan adanya pengaturan maupun peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 khususnya mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. “Untuk itu kami menyambut baik usul inisiatif DPRD Provinsi Sumatra Selatan terhadap perubahan peraturan daerah ini, mengingat keberhasilan pemungutan pajak daerah sangat tergantung pada kerja sama dan kerja keras kita semua termasuk dukungan DPRD yang terhormat. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut, kami memerlukan gambaran mengenai dasar perluasan objek pengenaan PBB-KB untuk sektor usaha ekonomi di bidang industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, serta besaran perhitungan tarif pengenaan PBB-KB pada sektor tersebut,” tuturnya.

Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki, berbincang bersama Anggota DPRD Sumsel usai saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pendapat Gubernur Sumsel terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel, Kamis (25/01). (foto humas pemprov sumsel)

Disamping itu pula, lanjut Mantan Bupati OKI dua periode ini, pembahasan Raperda ini agar dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Sedangkan untuk Raperda tentang pengelolaan dan pelestarian ekosistem gambut, Ishak Mekki mengatakan, idealnya pembangunan perekonomian yang memanfaatkan lahan untuk perkebunan dan pertanian haruslah berwawasan lingkungan sehingga dapat menciptakan pembangunan berkelanjutan.

“Untuk itu semua pihak yang terkait dalam menyusun rencana pembangunan agar selalu memperhatikan aspek lingkungan dengan menyeimbangkan antara pemeliharaan lingkungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia, di mana manusia memerlukan kebutuhan sandang pangan, dan papan yang diperoleh dari alam. Sedangkan alam itu sendiri haruslah dilestarikan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tambahnya.(ADV)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedMetropolisPalembangsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

SP2KA: Ada 25 Pengaduan Konflik Agraria di Muba

Next Post

Bidik Poin Penuh, RD Timbang Pakai Dua Striker

Please login to join discussion
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026

MURATARA, fornews.co - Aparat kepolisian mengungkap fakta dari kasus bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang orang tuanya dan ditemukan warga...

Read more
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
Kejari Lubuklinggau langsung menahan
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, usai Kejari Lubuklinggau melakukan Tahap II, Rabu (30/9/2026). (fornews.co/ist)

Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuklinggau, Imbas Kasus Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN

Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In