JAKARTA, fornews.co-Sebanyak 378.461 Penyelenggara Negara yang wajib lapor penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, hingga hari ini sudah mencapai 81,60 persen.
Dari aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Maret 2021, secara nasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor.
Atas dasar itulah, KPK mengimbau kepada Penyelenggara Negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan dan batas akhirnya 31 Maret 2021 atau sekitar 7 hari lagi.
Rinciannya, terang Ipi, Bidang Eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang Legislatif yaitu 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor. Kemudian, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.
“Sejak diluncurkan pada 2017, aplikasi eLHKPN memungkinkan bagi Penyelenggara Negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” terang dia, Rabu (24/03/2021).
Saat ini, jelas Ipi, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN. Jadi KPK memandang tidak ada alasan bagi PN untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu.
“KPK juga mengingatkan agar Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap,” tegas dia.
Ipi mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.
Melaporkan harta kekayaan, sambung Ipi, merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tandas dia. (aha)