
PALEMBANG, fornews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahanan Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), menyesalkan munculnya perintah tembak ditempat terhadap pembakar hutan dan lahan yang dikeluarkan Dansatgas Karhutla Sumsel, Kolonel Inf Kunto Arief Wibowo yang juga Komandan Korem 044 Garuda Dempo.
Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah (instansi terkait) dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, yang mempunyai wewenang penuh untuk menindak secara hukum perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan No 41 Tahun 2009 maupun UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 .
“Kami melihat (perintah tembak ditempat pembakar hutan dan lahan) jauh dari pokok penyelesaian masalah Karhutla di Sumsel. Pernyataan dan perintah dari Dansatgas menunjukkan watak militeristik dalam penanganan Karhutla,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hadi Jatmiko, mengkritisi kebijakan demikian itu dari Dansatgas Karhutla Sumsel dan Pangdam II/Sriwijaya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sebagai aparat militer yang bertugas menjaga stabilitas negara, tidak seharusnya mencampuri ranah sipil. Karena Malik (sapaan akrab Hadi Jatmiko) menilai, arah kebijakan itu tertuju pada personal (petani), masayarakat adat dan lokal, yang hidupnya bergantung dengan pengelolaan hutan dan lahan. Arah kebijakan demikian itu, juga dianggap bahwa TNI gagal memahami persoalan Karhutla di Sumsel, yang di sana (pelaku pembaran hutan dan lahat) ada badan usaha.
“Yang jelas, perintah tembak ditempat akan membuat takut petani, masyarakat adat dan lokal dalam membuka lahan yang diatur undang-undang (UU) dan aturan di bawahnya yang selama ini selalu dijadikan kambing Hitam terkait kasus kasus Karhutla oleh aparat penegak hukum dan perusahaan. Ini akan memicu kemiskinan bagi petani atau masyarakat adat,” terangnya.
Hadi mencontohkan, kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan kayu/Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten OKI, (PT Bumi Mekar Hijau), yang sampai dengan saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan (Kasasi) yang dilakukan oleh KLHK setelah putusan Banding Pengadilan Tinggi yang menyatakan PT BMH bersalah, karena telah membakar hutan seluas 20.000 hektar pada 2014 lalu.
“Intinya, perintah tembak di tempat ini sangat bertentangan dengan Kostitusi Negara kita sebagai Negara Hukum dan juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, serta mengkhianati cita-cita Reformasi yang akan mengembalikan Negara ini kepada rezim otoriter orde baru yang tentu seluruh elemen bangsa benolaknya,” katanya.
Berdasarkan data Walhi Sumsel dan Koalisi Masyarakat Sipil Sumsel, pada 2015 menunjukan bahwa luas hutan dan lahan terbakar di Sumsel, mencapai 837.520 hektar, dan 410.962 hektar di antaranya, adalah lahan gambut yang tersebar disedikitnya tiga kabupaten yaitu, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (OKI). Dari luas Hutan dan lahan terbakar tersebut, yang berada di dalam Konsesi Perusahaan Perkebunan seluas 109.024 hektar dan perkebunan kayu atau HTI seluas 375.561 Hektar.
Atas hal tersebut maka Walhi Sumsel mendesak :
1. Pangdam II Sriwijaya untuk menarik perintah tembak ditempat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam menyelesaian kasus Karhutla. Karena, tindakan tersebut tidak menyelesaikan masalah Pokok yang terjadi selama ini di Sumsel dan berpotensi melanggar Konstitusi dan hak Asasi Manusia (HAM) serta menimbulkan masalah baru. Dansatgas karhutla tidak menggunakan pendekatan militeristik dalam upaya penanganan Karhutla;
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan Penegakan Hukum mencabut izin-izin perusahaan kehutanan dan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Sumsel, dan menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup.
3. Polda Sumsel dan pemerintah daerah untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan kambing hitam bagi petani, masyarakat lokal dan adat dalam kasus Karhutla. Serta menghentikan upaya tebang pilih dalam menghadapi pelaku kejahatan lingkungan hidup Karhutla. Di mana sampai dengan saat ini, tidak ada satu kasus Karhutla pun yang melibatkan perusahaan diusut serta dituntut ke meja Hijau. (rel/ibr)















