PALEMBANG, fornews.co – Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengaku keberatan terkait peraturan berjenjang dari BPJS yang justru menyulitkan warga dalam mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Demikian itu disampaikan Harjoyo, saat meresmikan gedung baru yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI, Kamis (24/01). Gedung tersebut meliputi pelayanan kelas III, IGD Lantai II, Rawat Inap VVIP sekaligus Graha Eksekutif.
“Peraturan itu membuat warga tidak sepenuhnya bisa menikmati rumah sakit yang sangat didukung oleh pemerintah ini, masyarakat bukannya menyembuhkan penyakit, tapi malah bisa menambah warga sakit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelayanan BPJS berdasarkan aturan dimaksud, sebelum dirawat di RS maka warga pengguna jasa BPJS harus mendapat rujukan dari Pukesmas ke rumah sakit tipe D, C dan B.
“Kami tadi menyampaikan kepada kepala BPJS, semoga ke depannya khusus RSUD BARI Palembang, masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam menikmati fasilitas. Mohon dipertimbangkan terkait dengan rujukan. RSUD BARI siap menampung dan harganya akan sama dengan rumah sakit tipe C,” kata Harnojoyo.
Direktur RSUD Palembang BARI, dr Makiani mengatakan, saat ini ada beberapa fasilitas yang bisa dinikmati masyarakat Kota Palembang, khususnya wilayah seberang ulu. Antara lain, adanya penambahan 150 tempat tidur bagi pasien dengan sebaran 50 bed per lantai.
“Dari 3 lantai itu, akan kita tambah 50 bed per lantai. Tapi 100 bed dulu yang akan dioperasionalkan. Kita melihat perkembangan terlebih dahulu,” terangnya.
Sambung Makiani, fasilitas tambahan lainnya yang sangat membantu yaitu adanya Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang rawat inap VVIP serta penambahan SDM Dokter Sub spesialis penyakit dalam.
“Untuk IGD ada satu ruang emergency. Jadi ke depannya, jika ada pasien bisa ditangani langsung di gedung IGD tanpa harus ke gedung bedah sentral. Sedangkan di VVIP ada 6 graha eksekutif akan dipersiapkan,” bebernya.
Kendati demikian sambungnya, dari fasilitas yang disediakan, tidak sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat Kota Palembang, yang menggunakan jasa penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Menurutnya, ini disebabkan peraturan dari pihak BPJS yang mengharuskan masyarakat untuk berobat kerumah sakit dari tipe D, C, B sampai tipe A, sehingga yang menikmati mayoritas pasien dari luar Kota Palembang, seperti dari Lahat, Empat Lawang, Pagaralam, dan Baturaja (OKU).
“Warga terhalang aturan yang berjenjang. Tapi tidak apa-apa, kami dibayar dengan Tipe C, yang penting masyarakat jangan sampai tidak bisa menikmati fasilitas yang dipersiapkan Pemerintah Kota Palembang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Makiani juga mengungkapkan, jika dalam dua bulan terakhir, BPJS memiliki tunggakan pembayaran klaim sebesar Rp5 miliar. “Tunggakan pembayaran klaim pada bulan November dan Desember 2018 sebesar Rp5 miliar,” tandasnya. (irs)

















