BATURAJA, fornews.co – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baturaja, menggugat oknum anggota DPRD OKU, Feri Riski ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, atas wanprestasi atau tidak melaksanakan isi perjanjian peminjaman uang Rp100 juta di tahun 2014 lalu.
Hal ini teruangkap, ketika Hakim tunggal Dedi Irawan SH MH, membuka sidang perdana gugatan sederhana Selasa (08/08). Namun, hakim menunda sidang dengan agenda mendengarkan kedua pihak, lantaran Feri Riski (tergugat 1), dan Nurani Purnamasari (tergugat II), berhalangan hadir. Untuk kasus ini, BRI Cabang Baturaja, diwakili Legal Officer BRI Kantor Wilayah Palembang, Muhammad Desiandi SH.
“Sidang ditunda hingga Senin (14/08) minggu depan, karena pihak tergugat berhalangan hadir,” kata hakim.
Sementara, Legal Officer BRI Kantor Wilayah Palembang, Muhammad Desiandi SH membeberkan, gugatan dilayangkan, dikarenakan tergugat (Feri) tidak melakukan kewajibannya membayar angsuran kepada Bank BRI Baturaja. “Mei 2014, tergugat mengajukan pinjaman Kupedes BRI sebesar Rp100 juta dengan angsuran sekitar Rp 3.977.000 per/bulan selama 36 bulan,” ujar Desiandi.
Ia menjelaskan, awal kredit, tergugat Feri, mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan agunan berupa Sertifikat Pengakuan Hak Tanah (SPHT) seluas 2,3 hekar di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU. Setelah lahir kesepakatan, tergugat hanya membayar angsuran bulan pertama sebesar Rp 3.977.000 kemudian dilanjutkan bulan kedua (Juli 2014) membayar Rp 600 ribu.
“Setelah itu, tergugat tidak membayar angsuran hingga sekarang. Makanya kita ajukan gugatan ke Pengadilan,” katanya.
Desiandi menambahkan, sebelum mengajukan gugatan kepada Feri Riski, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) OKU itu. “Baik secara lisan maupun tulisan, kami sudah sampaikan kepada pihak tergugat terkait kredit macet tersebut,” tandas Desiandi.
Lanjut Desiandi, meski tersangkut hutang, namun pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penyitaan atas aset yang diagunkan pihak tergugat sebelum ada putusan hakim. “Harapan, kamis pihak tergugat melunasi atau membayar angsuran yang tertunggak,” pintanya.
Terpisah, Feri Riski, anggota DPRD OKU, mengatakan, membantah jika hutangnya tidak dibayarkan. Menurutnya, kredit macet di BRI tersebut bukanlah hutangnya melainkan hutang TS, tetangga Feri, yang membeli tanahnya seluas 2,3 hektar seharga Rp290 juta. “Saat itu, TS, hanya memiliki uang Rp190 juta. Dan saya tidak mau kalau uangnya kurang. Lantas diagunkanlah tanah tersebut ke BRI untuk mencukupinya kekurangannya Rp100 juta,” kilahnya.
Sambung Feri, karena TS, saat itu masuk dalam daftar blacklist bank, jadi tidak di acc. Supaya kredit bisa lolos dan tanah terjual, maka wakil rakyat dari Dapil IV tersebut menggunakan namanya untuk mendapat pinjaman Kupedes BRI Cabang Baturaja. “Sebenarnya sudah saya sampaikan kepada pihak bank, namun pihak bank masih bersikeras untuk menggugat saya ke pengadilan,” pugkasnya. (gus)

















