FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    Pelatih Kepala Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto saat melakukan seleksi Timnas U-20 di Lapangan Garudayaksa Football Academy, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. (fornews.co/ist)

    Seleksi Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto Incar Pemain yang Mampu Bermain secara Gameplay

    Marselino Ferdinan tak bisa tampil bersama Timnas Indonesia U-22 pada SEA Games 2025, lantaran dibekap cedera hamstring. (fornews.co/ist)

    Cedera Hamstring Bikin Marselino Gagal Tampil di SEA Games 2025, Indra Sjafri Siapkan Dua Nama Ini

    Menpora Erick Thohir, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025). (fornews.co/tangkap layar)

    Tiga Arahan Presiden Soal Peningkatan Kesejahteraan Atlet dan Ekosistem Pembinaan Olahraga Nasional

    Sekretaris Umum KONI OKI, Iskandar Fuad mengalungkan medali emas kepada salah satu atlet Gulat putri, di venue Gulat Porprov XV Sumsel 2025, Senin (20/10/2025). (fornews.co/ist)

    Tiga Emas dari Cabor Gulat, Jaga Peluang Kontingen OKI Masuk 5 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

    PENYERAHAN tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan. (foto fornews.co/ojk)

    OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel, Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

    BUPATI Pati Sudewo dicecar awak media saat keluar dari kantor KPK di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. (foto fornews.co/sindonews tv)

    Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka, KPK Sita Rp2,6 Miliar

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ia memaparkan capaian sektor pariwisata Indonesia sepanjang 2025 dan rencana kerja Kementerian Pariwisata 2026. (foto fornews.co/menpar)

    Kunjungan Wisman Sepanjang 2025 Diproyeksi Tembus 15,3 Juta

    RIBUAN orang mengikuti labuhan Merapi pada Ahad pagi, 18 Januari 2026 (29 Rejeb Dal 1959) dan menandai 38 tahun masa jumenengan Sri Sultan. (foto fornews.co)

    Prosesi Labuhan Tingalan Jumenengan Dalem Sri Sultan Digelar di Empat Lokasi

    WISATAWAN mancanegara terlihat di kompleks Taman Sari milik Karaton Jogja. Mereka menyerbu Jogja hingga akhir liburan 2025 menghabiskan waktu di Kota Budaya untuk mengetahui jejak sejarah dinasti Mataram. (foto fornews.co/adam)

    Wisata Indonesia Kini Soal Pengalaman, Bukan hanya Destinasi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Warga Penggugat Kasus Kabut Asap Sebut Ada Indikasi Penghambatan Penegakan Hukum Dilakukan Tergugat

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:45
A A
Suasana sidang perdana kasus kabut asap dengan tergugat yakni tiga perusahaan, di Ruang Kartika, PN Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024). (fornews.co/ist)

Suasana sidang perdana kasus kabut asap dengan tergugat yakni tiga perusahaan, di Ruang Kartika, PN Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Kuasa Hukum 12 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang sebagai pihak penggugat kasus kabut asap menilai ada indikasi menghambat penegakan hukum yang dilakukan tiga perusahaan sebagai pihak tergugat.

Hal tersebut disampaikan salah satu Kuasa Hukum pihak penggugat, usai sidang perdana kasus kabut asap di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024).

Diketahui, tiga perusahaan tersebut digugat 12 warga dari Kabupaten OKI dan Kota Palembang ke PN Palembang, atas kasus kabut asap yang terjadi menahun.

BacaJuga

Pihak Perusahaan Tergugat Perkara Kabut Asap Tolak Saksi Fakta dari Greenpeace Indonesia

Load More

Pihak penggugat dalam hal ini 12 warga OKI dan Palembang tersebut didampingi 20 advokat yang tergabung dalam Kuasa Hukum penggugat diantaranya Ipan Widodo SH, Sekar Banjaran Aji SH dari Persatuan Advocat Dampak Krisis Ekologi (Padek). Termasuk Green Peace Indonesia sebagai penggugat intervensi yang akan mendukung perjalanan 11 warga korban kabut asap.

Menurut salah satu Kuasa Hukum penggugat, Kaisar Aditya SH, sejak persidangan digelar pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu hingga sekarang, pihaknya melihat ada indikasi – indikasi untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Kondisi itu, sambung dia, bisa dilihat dari setelah dipanggil secara patut tiga kali, bahkan tergugat 2 dan 3 itu tidak hadir dalam persidangan hanya tergugat 1 yang hadir terhadap panggilan terahir ke tiga.

“Lalu hari ini, kuasa hukum tergugat menunjukkan ketidak profesionalnya dengan menyatakan minta diundur sidang selanjutnya, sampai dengan awal tahun. Padahal masih punya kesempatan satu minggu kedepan sidang mendengarkan jawaban pihak tergugat,” ujar dia, usai sidang perdana tersebut.

Aditya mengatakan, padahal gugatan telah diterima tergugat dari tanggal 9 Oktober 2024 lalu dan tadi kuasa hukum meminta tunda persidangan hingga 2 Januari 2025.

“Kami sangat menyayangkan sikap kuasa hukum tergugat yang terkesan menghambat proses, dan tidak profesional juga tentu bertentangan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas dia.

Sementara, dalam proses sidang, Koordinator Padek, Ipan Widodo SH mengungkapkan, saat ini sedang memasuki sidang pembacaan gugatan yang mana tergugat beberapa waktu lalu telah di panggil beberapa kali dan pada panggilan ke tiga tergugat baru hadir.

“Kita baru bisa mediasi setelah panggilan yang ketiga. Pada mediasi itu, kami dari kuasa hukum para penggugat menyampaikan resume yang salah satunya kami memohon agar ketiga pihak tergugat melakukan pemulihan di wilayah-wilayah yang telah rusak dan mengganti kerugian secara materil dan immateril kepada para penggugat,” ungkap dia.

Meski begitu, jelas Ipan, para tergugat ini sama sekali tidak menanggapi apa yang kuasa hukum penggugat sampaikan. Apalagi, hal ini bukan semata-mata kerugian materil dan immaterial, tetapi pihaknya juga menawarkan di dalam itu agar mereka bersedia melakukan pemulihan.

“Karena mereka tidak menanggapi sama sekali, sehingga terjadi dead lock ketika mediasi dan akhirnya hari ini sidang perdana pembacaan gugatan di pengadilan negeri Palembang,” jelas dia.

Dalam gugatan ini, terang Ipan, pihak tergugat diminta mengganti kerugian yakni, membuat kebijakan internal untuk restorasi gambut dan drainase, mengembalikan fungsi ekosistem diarea gambut, memberikan ijin kepada organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan melindungi restorasi gambut.

“Tergugat 1 kita meminta kerugian material sekitar Rp5.924.000 dan kerugian immateril Rp10 milyar, tergugat 2 kerugian material Rp236.917 dan Immateril Rp10 milyar, dan tergugat 3 kerugian Rp16.634.000,” terang dia.

Kiki Taufiq, perwakilan Green Peace Indonesia melanjutkan, pihaknya menghadiri sidang di PN Palembang ini sebagai penggugat intervensi dalam kasus ini.

“Kami dari organisasi kampanye yang menyuarakan lingkungan, masyarakat adat, yang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup yang nyaman yang menjadi dasar untuk hidup secara normal,” kata dia.

Terhadap perkara ini, tutur Taufiq, banyak sekali data-data dan kegiatan yang pernah dilakukan Green Peace menjadi acuan dalam gugatan ini, sehingga pihaknya merasa harus membantu masyarakat dan terutama para penggugat untuk mendapatkan hak mereka.

“Sebagai organisasi lingkungan yang bukan hanya di Indonesia dan punya jaringan global, Green Peace bisa menyuarakan lebih besar lagi. Berharap dari peran kami ini, bisa membantu menyuarakan lebih besar kegelisahan para penggugat dan membantu masyarakat untuk mendapat keadilan secepatnya – cepatnya,” tutur dia.

Sementara, salah satu Kuasa Hukum tergugat, tak mau memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti kita lihat ya, dalam proses saja ya,” ujar dia, sambil berlalu pergi meninggalkan awak media. (aha)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: dan PT SBAGreen Peacekasus kabut asapPT BAPPT BMHwarga OKI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Masalah Jadwal Piket, Koas di Salah Satu RS di Palembang Ini Diajak Bertemu Hanya untuk Dipukuli

Next Post

Ini Pesan Presiden Prabowo Dihadapan Kader Partai pada Acara Puncak Peringatan HUT Golkar ke-60

ILUSTRASI. (grafis fornews.co)
Peristiwa

Cuaca Labil, Warga DIY Diminta Antisipasi Hujan Disertai Angin Kencang

Sabtu, 24 Januari 2026

JOGJA, fornews.co -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan yang disertai angin kencang masih bisa terjadi pada...

Read more
DKI Jakarta mencatat 143 RT terendam banjir pada Jum'at siang (23/1/2026). Banjir Jakarta ini merupakan dampak hujan deras sejak Kamis (22/1/2026). (foto fornews.co/sindonews/aldhi chandra setiawan)

Hujan Deras Rendam Jakarta, 90 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang

Sabtu, 24 Januari 2026
MENTERI Luar Negeri Sugiono di sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, menyampaikan Pemerintah Indonesia resmi bergabung dalam Board of Peace (BoP), Jum'at, 23 Januari 2026. (foto fornews.co/setpres/jr)

Indonesia Gabung Board of Peace, Perkuat Peran dalam Perdamaian Gaza

Sabtu, 24 Januari 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid (kanan) dalam sesi diskusi “Is ASEAN Moving Fast Enough?” pada World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). (foto fornews.co/komdigi)

Menkomdigi Singgung AI dan Ekonomi Digital, sementara Persoalan Pemerataan Akses Sering Tertinggal

Jumat, 23 Januari 2026
PENYERAHAN tersangka AAG dan APP dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan perkara resmi beralih dari penyidik OJK ke jaksa penuntut umum untuk tahap persidangan. (foto fornews.co/ojk)

OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel, Kasus Investree Masuk Tahap Penuntutan

Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In