FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Warga Penggugat Kasus Kabut Asap Sebut Ada Indikasi Penghambatan Penegakan Hukum Dilakukan Tergugat

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:45
Suasana sidang perdana kasus kabut asap dengan tergugat yakni tiga perusahaan, di Ruang Kartika, PN Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024). (fornews.co/ist)

Suasana sidang perdana kasus kabut asap dengan tergugat yakni tiga perusahaan, di Ruang Kartika, PN Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Kuasa Hukum 12 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Palembang sebagai pihak penggugat kasus kabut asap menilai ada indikasi menghambat penegakan hukum yang dilakukan tiga perusahaan sebagai pihak tergugat.

Hal tersebut disampaikan salah satu Kuasa Hukum pihak penggugat, usai sidang perdana kasus kabut asap di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (12/12/2024).

Diketahui, tiga perusahaan tersebut digugat 12 warga dari Kabupaten OKI dan Kota Palembang ke PN Palembang, atas kasus kabut asap yang terjadi menahun.

BacaJuga

Pihak Perusahaan Tergugat Perkara Kabut Asap Tolak Saksi Fakta dari Greenpeace Indonesia

Load More

Pihak penggugat dalam hal ini 12 warga OKI dan Palembang tersebut didampingi 20 advokat yang tergabung dalam Kuasa Hukum penggugat diantaranya Ipan Widodo SH, Sekar Banjaran Aji SH dari Persatuan Advocat Dampak Krisis Ekologi (Padek). Termasuk Green Peace Indonesia sebagai penggugat intervensi yang akan mendukung perjalanan 11 warga korban kabut asap.

Menurut salah satu Kuasa Hukum penggugat, Kaisar Aditya SH, sejak persidangan digelar pada tanggal 9 Oktober 2024 lalu hingga sekarang, pihaknya melihat ada indikasi – indikasi untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Kondisi itu, sambung dia, bisa dilihat dari setelah dipanggil secara patut tiga kali, bahkan tergugat 2 dan 3 itu tidak hadir dalam persidangan hanya tergugat 1 yang hadir terhadap panggilan terahir ke tiga.

“Lalu hari ini, kuasa hukum tergugat menunjukkan ketidak profesionalnya dengan menyatakan minta diundur sidang selanjutnya, sampai dengan awal tahun. Padahal masih punya kesempatan satu minggu kedepan sidang mendengarkan jawaban pihak tergugat,” ujar dia, usai sidang perdana tersebut.

Aditya mengatakan, padahal gugatan telah diterima tergugat dari tanggal 9 Oktober 2024 lalu dan tadi kuasa hukum meminta tunda persidangan hingga 2 Januari 2025.

“Kami sangat menyayangkan sikap kuasa hukum tergugat yang terkesan menghambat proses, dan tidak profesional juga tentu bertentangan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas dia.

Sementara, dalam proses sidang, Koordinator Padek, Ipan Widodo SH mengungkapkan, saat ini sedang memasuki sidang pembacaan gugatan yang mana tergugat beberapa waktu lalu telah di panggil beberapa kali dan pada panggilan ke tiga tergugat baru hadir.

“Kita baru bisa mediasi setelah panggilan yang ketiga. Pada mediasi itu, kami dari kuasa hukum para penggugat menyampaikan resume yang salah satunya kami memohon agar ketiga pihak tergugat melakukan pemulihan di wilayah-wilayah yang telah rusak dan mengganti kerugian secara materil dan immateril kepada para penggugat,” ungkap dia.

Meski begitu, jelas Ipan, para tergugat ini sama sekali tidak menanggapi apa yang kuasa hukum penggugat sampaikan. Apalagi, hal ini bukan semata-mata kerugian materil dan immaterial, tetapi pihaknya juga menawarkan di dalam itu agar mereka bersedia melakukan pemulihan.

“Karena mereka tidak menanggapi sama sekali, sehingga terjadi dead lock ketika mediasi dan akhirnya hari ini sidang perdana pembacaan gugatan di pengadilan negeri Palembang,” jelas dia.

Dalam gugatan ini, terang Ipan, pihak tergugat diminta mengganti kerugian yakni, membuat kebijakan internal untuk restorasi gambut dan drainase, mengembalikan fungsi ekosistem diarea gambut, memberikan ijin kepada organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan melindungi restorasi gambut.

“Tergugat 1 kita meminta kerugian material sekitar Rp5.924.000 dan kerugian immateril Rp10 milyar, tergugat 2 kerugian material Rp236.917 dan Immateril Rp10 milyar, dan tergugat 3 kerugian Rp16.634.000,” terang dia.

Kiki Taufiq, perwakilan Green Peace Indonesia melanjutkan, pihaknya menghadiri sidang di PN Palembang ini sebagai penggugat intervensi dalam kasus ini.

“Kami dari organisasi kampanye yang menyuarakan lingkungan, masyarakat adat, yang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup yang nyaman yang menjadi dasar untuk hidup secara normal,” kata dia.

Terhadap perkara ini, tutur Taufiq, banyak sekali data-data dan kegiatan yang pernah dilakukan Green Peace menjadi acuan dalam gugatan ini, sehingga pihaknya merasa harus membantu masyarakat dan terutama para penggugat untuk mendapatkan hak mereka.

“Sebagai organisasi lingkungan yang bukan hanya di Indonesia dan punya jaringan global, Green Peace bisa menyuarakan lebih besar lagi. Berharap dari peran kami ini, bisa membantu menyuarakan lebih besar kegelisahan para penggugat dan membantu masyarakat untuk mendapat keadilan secepatnya – cepatnya,” tutur dia.

Sementara, salah satu Kuasa Hukum tergugat, tak mau memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti kita lihat ya, dalam proses saja ya,” ujar dia, sambil berlalu pergi meninggalkan awak media. (aha)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: dan PT SBAGreen Peacekasus kabut asapPT BAPPT BMHwarga OKI
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Masalah Jadwal Piket, Koas di Salah Satu RS di Palembang Ini Diajak Bertemu Hanya untuk Dipukuli

Next Post

Ini Pesan Presiden Prabowo Dihadapan Kader Partai pada Acara Puncak Peringatan HUT Golkar ke-60

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit. (fornews.co/foto: ist)
Metropolis

Operasi Patuh Musi 2026, Catat Tanggalnya dan Delapan Hal yang Harus Dipatuhi Pengendara di Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Siap-siap warga Kota Palembang, Polrestabes Palembang bakal menjalankan Operasi Patuh Musi 2026, mulai 26 Oktober hingga 8...

Read more
Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar Silalahi bersama Tim Gabungan, saat menunjukan barang bukti usai penggerebekan di Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Jumat (23/10/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Warga Lawang Kidul Palembang Heboh, Tim Gabungan Gerebek dan Ciduk 7 Pengguna Narkoba, Ada Sabu 1,56 gram

Jumat, 23 Oktober 2026
Sekelompok orang berbaju hitam saat melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa dan jurnalis di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026) kemarin. (fornews.co/tangkap layar)

Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel, YBH SSB Minta Kapolrestabes Palembang Diperiksa

Jumat, 23 Oktober 2026
Koordinator Koalisi Ormas dan Aktivis Pengamat Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Perairan Laut dan Sungai Provinsi Sumsel, Suparman Romans saat menyerahkan laporan ke DPP INSA.(fornews.co/ist)

DPP Didesak Turun dan Investigasi Kebijakan dan Tata Kelola Organisasi DPC INSA Kota Palembang

Kamis, 22 Oktober 2026
Lanjutan sidang kasus korupsi distribusi semen SMBR di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026). (fornews.co/ist)

Sidang Kasus Korupsi Semen SMBR, Ahli Ungkap Piutang akibat Perbuatan Pidana Tak Bisa Disebut Wan Prestasi

Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In