FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

    Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

    Ketua Umum AMSI dan CEO Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika (fornews.co/ist)

    [OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

    MILAD Nahdlatul Muhammadiyyin (NM) ke-15 yang digelar sederhana di kediaman Sofyan Hadi Perum Pringmayang pada Ahad malam, 9 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    NM Memasuki Usia 15 Tahun, Kembali Meneguhkan Diri sebagai Rumah Berpikir

    FOTO bersama Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PPIA) UPN "Veteran" Jogjakarta dan Pemerintah Desa Sriwedari jelang Road to Sriwedari Culture Fest #4 yang digelar di Balai Desa Sriwedari, Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu malam, 25 Juli 2026. ( foto fornews.co)

    Desa Sriwedari dan PPIA UPN Veteran Jogja Gelar Road to Sriwedari Culture Fest #4

    ANGGOTA DPD RI Provinsi DIY, Ir. Ahmad Syauqi Soeratno M.M saat nonton bersama (nobar) final Piala Dunia yang digelar di halaman Dewan Perwakilan Daerah RI DIY di Jalan Kusumanegara Senin dini hari, 20 Juli. (foto fornews.co/adam)

    Nobar Piala Dunia bersama Syauqi di Halaman DPD RI DIY

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Pihak Perusahaan Tergugat Perkara Kabut Asap Tolak Saksi Fakta dari Greenpeace Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:45
A A
Para saksi dan penggugat membentangkan spanduk dilantai ruang sidang sebelum dimulainya sidang lanjutan gugatan kabut asap PN Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Para saksi dan penggugat membentangkan spanduk dilantai ruang sidang sebelum dimulainya sidang lanjutan gugatan kabut asap PN Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Sidang lanjutan perkara gugatan kabut asap oleh 11 warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025), masuk agenda memberikan kesaksian.

Selain 11 warga penggugat dan para saksi, peneliti senior Greenpeace Indonesia (penggugat intervensi) juga turut memberikan kesaksian.

Seperti diketahui bahwa 11 warga Sumsel tersebut mengajukan gugatan asap yang diduga akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, yang merupakan tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

BacaJuga

Jelang Konferensi Perubahan Iklim PBB, Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim untuk Hadapi Krisis Global

Greenpeace Menunjuk Veerawit menjadi Direktur Eksekutif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Jeritan Korban Kabut Asap di Sumsel, Buntut Gugatan Tiga Perusahaan Kayu yang Tak Diterima Majelis Hakim

Load More

Sebelum Majelis Hakim masuk ke ruang sidang, para saksi dan para penggugat yang hadir di ruang sidang mengenakan masker bertempelkan stiker ‘Belum Merdeka dari Asap’. Kemudian, mereka membentangkan spanduk besar warna kuning yang juga bertuliskan ‘Belum Merdeka dari Asap’.

Para penggugat dan saksi ini sengaja datang dari Kabupaten OKI dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

Menurut Saksi Mat Arif, dampak kabut asap yang terjadi pada tahun 2023 sangat menghambat pekerjaan mereka.

Sebagai pekerjaan konstruksi baja ringan atau pembangunan atap, sambung dia, seharusnya pekerjaan mereka bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu.

“Hal itu membuat saya mengalami kerugian, karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” ujar salah satu saksi fakta dari penggugat itu.

Berlanjut ke saksi fakta, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, yang menjadi penggugat intervensi menjelaskan, tentang lokasi konsesi ketiga tergugat yang masuk ke dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), temuan kanal-kanal drainase yang mengeringkan gambut hingga lanskap tersebut terbakar berulang kali, dan luas areal terbakar di tiga perusahaan.

Dalam kurun 2001-2020, sambung dia, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92% dari total areal terbakar di KHG SSSL.

“Dari angka itu, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare,” jelas dia.

Sayamgnya, Sapta tak jadi memberi kesaksian, lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.

Menanggapi hal itu, perwakilan kuasa hukum penggugat, Caesar Aditya SH menjelaskan, ada perdebatan tentang apakah saksi fakta dapat menyampaikan kesaksiannya atau tidak.

Memang betul, sambung dia, ada keberatan dari pihak tergugat, tetapi keputusan akhir sebenarnya ada pada majelis hakim. Hakim sebetulnya sudah menawarkan kepada saksi fakta, untuk mengurungkan atau melanjutkan kesaksiannya.

“Hakim masih membuka ruang, tapi diinterupsi oleh kuasa hukum tergugat yang mengatakan akan walk out jika saksi melanjutkan kesaksiannya. Kami menilai tindakan kuasa hukum tergugat itu kurang patut dan kurang profesional, serta terkesan tak menghargai jalannya persidangan,” jelas dia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba melanjutkan, sebagai penggugat intervensi, pihaknya meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

Greenpeace Indonesia juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” tutur dia.

Perwakilan kuasa hukum penggugat lainnya, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan itu harus bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka. Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.

Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, sambung dia, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami berharap keterangan saksi dapat membantu hakim untuk melihat perkara ini dengan terang ihwal dampak kabut asap bagi penggugat,” tandas dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril, yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Greenpeace Indonesiagugatan kabut asapPT Bumi Andalas PermaiPT Bumi Mekar HijauPT Sebangun Bumi Andalas Wood IndustriesSinar Maswarga OKI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Prabowo Berharap KEK Industropolis Batang Jadi Shenzhen-nya Indonesia

Next Post

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Hasil OPS Pekat Musi 2025

KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)
Budaya

Pameran Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agustus 2026

JOGJA, fornews.co — Di tengah situasi sosial yang dinilai semakin penuh ketegangan, seni tidak hanya hadir sebagai ruang estetika. Seni...

Read more
WAWAN Hermawan, Wakil Wali Kota Jogja, menerima kenang-kenangan berupa lukis wajah Agus Dancer perupa Jogja. (foto fornews.co/adam)

Pemkot Jogja Dorong Hotel jadi Ruang Pamer bagi Seniman

Sabtu, 15 Agustus 2026
Ketua DPC PMPB Muba, Daniel Firmansyah, bersama mantan Presiden RI, Jokowi, saat silaturahim di kediaman pribadi Jokowi di Solo, beberapa waktu lalu. (fornews.co/ist)

Silaturahim ke Jokowi, DPC PMPB Muba Dapat Arahan Khusus Terkait Persoalan Hutan Desa dan Tanah Ulayat

Sabtu, 15 Agustus 2026
Dirut PT BCR, Ahmad Marzuki saat menerima pemilik kios dan pedagang di gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Sabtu (5/8/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pemilik Kios dan Pedagang Ungkap Alasan Dukung PT BCR Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Sabtu, 15 Agustus 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, Cik Ujang. (fornews.co/ist)

Partai Demokrat Sumsel Bangun Persaudaraan dan Optimisme Masyarakat Lewat Lomba Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In