FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Pihak Perusahaan Tergugat Perkara Kabut Asap Tolak Saksi Fakta dari Greenpeace Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 | 16:45
A A
Para saksi dan penggugat membentangkan spanduk dilantai ruang sidang sebelum dimulainya sidang lanjutan gugatan kabut asap PN Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

Para saksi dan penggugat membentangkan spanduk dilantai ruang sidang sebelum dimulainya sidang lanjutan gugatan kabut asap PN Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025). (fornews.co/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Sidang lanjutan perkara gugatan kabut asap oleh 11 warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Kamis (20/3/2025), masuk agenda memberikan kesaksian.

Selain 11 warga penggugat dan para saksi, peneliti senior Greenpeace Indonesia (penggugat intervensi) juga turut memberikan kesaksian.

Seperti diketahui bahwa 11 warga Sumsel tersebut mengajukan gugatan asap yang diduga akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gambut di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, yang merupakan tiga perusahaan kayu di bawah kontrol Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).

BacaJuga

Jelang Konferensi Perubahan Iklim PBB, Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim untuk Hadapi Krisis Global

Greenpeace Menunjuk Veerawit menjadi Direktur Eksekutif Baru di Kawasan Asia Tenggara

Jeritan Korban Kabut Asap di Sumsel, Buntut Gugatan Tiga Perusahaan Kayu yang Tak Diterima Majelis Hakim

Load More

Sebelum Majelis Hakim masuk ke ruang sidang, para saksi dan para penggugat yang hadir di ruang sidang mengenakan masker bertempelkan stiker ‘Belum Merdeka dari Asap’. Kemudian, mereka membentangkan spanduk besar warna kuning yang juga bertuliskan ‘Belum Merdeka dari Asap’.

Para penggugat dan saksi ini sengaja datang dari Kabupaten OKI dan Kota Palembang untuk mengawal jalannya persidangan kasus gugatan asap ini.

Menurut Saksi Mat Arif, dampak kabut asap yang terjadi pada tahun 2023 sangat menghambat pekerjaan mereka.

Sebagai pekerjaan konstruksi baja ringan atau pembangunan atap, sambung dia, seharusnya pekerjaan mereka bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu.

“Hal itu membuat saya mengalami kerugian, karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” ujar salah satu saksi fakta dari penggugat itu.

Berlanjut ke saksi fakta, Senior Data Strategist dari Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, yang menjadi penggugat intervensi menjelaskan, tentang lokasi konsesi ketiga tergugat yang masuk ke dalam Kesatuan Hidrologis Gambut Sungai Sugihan-Sungai Lumpur (KHG SSSL), temuan kanal-kanal drainase yang mengeringkan gambut hingga lanskap tersebut terbakar berulang kali, dan luas areal terbakar di tiga perusahaan.

Dalam kurun 2001-2020, sambung dia, luas area terbakar di tiga konsesi korporasi itu mencapai 473 ribu hektare, atau setara 92% dari total areal terbakar di KHG SSSL.

“Dari angka itu, sebanyak 46 persen di antaranya atau 217 ribu hektare terjadi dalam periode 2015-2020. Kebakaran berulang terjadi setidaknya di area seluas 175 ribu hektare,” jelas dia.

Sayamgnya, Sapta tak jadi memberi kesaksian, lantaran pihak kuasa hukum tergugat menolak kehadiran Sapta selaku saksi fakta, serta menyatakan akan meninggalkan ruang persidangan.

Menanggapi hal itu, perwakilan kuasa hukum penggugat, Caesar Aditya SH menjelaskan, ada perdebatan tentang apakah saksi fakta dapat menyampaikan kesaksiannya atau tidak.

Memang betul, sambung dia, ada keberatan dari pihak tergugat, tetapi keputusan akhir sebenarnya ada pada majelis hakim. Hakim sebetulnya sudah menawarkan kepada saksi fakta, untuk mengurungkan atau melanjutkan kesaksiannya.

“Hakim masih membuka ruang, tapi diinterupsi oleh kuasa hukum tergugat yang mengatakan akan walk out jika saksi melanjutkan kesaksiannya. Kami menilai tindakan kuasa hukum tergugat itu kurang patut dan kurang profesional, serta terkesan tak menghargai jalannya persidangan,” jelas dia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba melanjutkan, sebagai penggugat intervensi, pihaknya meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat untuk memulihkan lahan gambut yang rusak di lahan konsesi mereka.

Greenpeace Indonesia juga memohon hakim memerintahkan para tergugat untuk menjamin bahwa pengeringan gambut, kebakaran lahan, dan penyebaran kabut asap dari dalam dan sekitar areal izin mereka tak akan terjadi lagi di masa depan.

“Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup yang terdampak. Sebab, alih fungsi lahan dari hutan dan gambut menjadi kebun tanaman komersial tak hanya berdampak pada keanekaragaman hayati dan cadangan karbon, tetapi juga berefek pada makin panasnya Bumi dan menambah parah dampak krisis iklim,” tutur dia.

Perwakilan kuasa hukum penggugat lainnya, Fribertson Parulian Samosir menambahkan, ketiga perusahaan itu harus bertanggung jawab secara mutlak atas terjadinya kabut asap akibat kebakaran di konsesi mereka. Apalagi ketiga tergugat juga mencantumkan aspek memperhatikan lingkungan dalam dokumen visi korporasi.

Dengan kejadian kabut asap karhutla ini, sambung dia, ketiga perusahaan mengingkari visi mereka sendiri. Maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

“Kami berharap keterangan saksi dapat membantu hakim untuk melihat perkara ini dengan terang ihwal dampak kabut asap bagi penggugat,” tandas dia.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat sudah membeberkan kerugian materil dan imateril, yang berangkat dari rasa sakit emosional serta hilangnya hak atas kesehatan dan udara bersih. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Greenpeace Indonesiagugatan kabut asapPT Bumi Andalas PermaiPT Bumi Mekar HijauPT Sebangun Bumi Andalas Wood IndustriesSinar Maswarga OKI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Prabowo Berharap KEK Industropolis Batang Jadi Shenzhen-nya Indonesia

Next Post

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Hasil OPS Pekat Musi 2025

Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metro-Sumsel

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026

MUARA ENIM, fornews.co – Sebanyak 80 awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel mendapat pemahaman langsung mengenai...

Read more
Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In