JAKARTA, fornews.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 11 Februari 2026, merilis daftar tersangka dugaan korupsi CPO.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar praktik penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang diduga merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor CPO dan Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah melakukan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Dirdik dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pungutan bea keluar dan levy sawit.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya masuk HS Code 1511 justru diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306 yang diperuntukkan bagi residu atau limbah.
Dengan modus tersebut, para pelaku diduga menghindari kewajiban DMO, pembatasan ekspor, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit kepada negara.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, tetapi dijadikan dasar meloloskan ekspor dengan spesifikasi yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.
Tak hanya manipulasi administrasi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat agar proses pengawasan dan perizinan ekspor tetap berjalan meski tidak sesuai ketentuan.
Para tersangka dinilai tidak hanya mengetahui aturan, tetapi aktif menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berlangsung.
Akibat perbuatan itu, negara diduga kehilangan penerimaan besar dari bea keluar dan levy sawit, kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif, serta tata kelola komoditas strategis nasional terganggu.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih menunggu hasil audit final.
Berikut daftar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB, pejabat Kementerian Perindustrian.
- FJR, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- MZ, ASN KPBC Pekanbaru.
- ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW, Direktur PT BMM.
- FLX, Dirut PT AP.
- RND, Direktur PT PAJ.
- TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
- VNR, Direktur PT SIP.
- RBN, Direktur PT CKK.
- YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidiair, sesuai UU Tipikor dan KUHP terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan pengusutan perkara ini menjadi bagian dari komitmen menjaga tata kelola sektor sawit sebagai komoditas strategis nasional.

















