PALEMBANG, fornews.co – Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengakui penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel belum maksimal. Hal itu disebabkan persoalan dalam menuntaskan persoalan ini begitu kompleks.
Menurut Kapolda, selama 2017 terdapat 12 kasus karhutla yang ditangani pihaknya. Dari jumlah tersebut tiga di antaranya sudah P21 atau lengkap berkas dan siap disidangkan. Adapun areal terbakar mencapai total 23,76 hektare dan paling banyak di daerah OKI yaitu 12,38 hektare.
“Bahkan mungkin sekarang sudah jalan sidangnya. Seingat saya dari tiga kasus karhutla yang P21 itu satu adalah korporasi di wilayah Ogan Komering Ilir,” ujar Kapolda saat gelaran Anev Kamtibmas 2017 Polda Sumsel, akhir pekan lalu.
Diterangkan mantan Kapolda Riau ini, persoalan karhutla ini telah diatur dalam Undang-Undang seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ada pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolda mengakui, meski ancaman sanksi maupun denda yang cukup besar menanti, namun penanganan kasus karhutla bukan perkara gampang. Sebab jika yang melakukan pembakaran itu adalah perorangan maka untuk menetapkannya sebagai tersangka lebih mudah. Akan tetapi untuk memenuhi unsur kesengajaan seperti dimaksud dalam UU terkait akan lebih sulit.
“Begitu pula untuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi, penyidik menemui sejumlah kendala saat menentukan tersangka. Tetapi untuk pembuktiannya lebih gampang. Karena korporasi lalai saja dalam mematuhi aturan soal karhutla, maka bisa kena,” katanya.
Misalnya saja, lanjut Kapolda, instruksi Presiden RI yang mengharuskan perusahaan memasang CCTV untuk mengawasi wilayah konsesi masing-masing dan fasilitas itu tidak dipenuhi lalu terjadi kebakaran lahan di area konsesi perusahaan itu, maka perusahaan itu bisa dikenai pasal soal kelalaian yang merugikan orang lain.
“Tapi ya itu tadi (kendalanya), untuk menentukan tersangka korporasi, penyidik cukup mendapat kesulitan. Karena harus meminta pendapat para ahli terkait. Meski sulit, namun bukan berarti tidak bisa. Komitmen saya dan jajaran akan menertibkan perorangan maupun korporasi yang melakukan karhutla,” tegas pria kelahiran Belitang Madang Raya, OKU Timur ini.
Zulkarnain menambahkan, sekeras apapun polisi menegakkan hukum akan percuma jika masyarakat tidak mendukung. Menurut Zulkarnain, harusnya masyarakat sadar jika membakar lahan itu bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
“Tahun 2018 ini prakiraan cuaca akan lebih panas. Sehingga antisipasi karhutla harus lebih diintensifkan. Apalagi Sumsel khususnya Palembang akan menjadi tuan rumah Asian Games yang pastinya akan menjadi sorotan dunia. Makanya seluruh elemen masyarakat harus sadar dan menjaga agar tidak terjadi lagi karhutla di Sumsel,” pungkas Zulkarnain. (ije)
















